AAJI Daily News - 8 April 2021
FM-CC-AAJI-06-001
Kamis, 08 April 2021
HEADLINE NEWS
- Saksi Ahli Penyitaan Premi Nasabah WanaArtha Life Melanggar Hukum
- Nasabah Berat Hati Ikut Restrukturisasi
- BRI Life Gandeng Aruna dan Qoala Tingkatkan Penetrasi Asuransi ke Nelayan
- BRI Life Gandeng Aruna dan Qoala Tingkatkan Penetrasi Asuransi ke Nelayan
- Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Jadi Korban Penegakan Hukum yang Cacat
- Saksi Ahli Penyitaan Premi Nasabah WanaArtha Life Melanggar Hukum
- Komitmen MA Berantas Korupsi Diuji Dalam Permohonan Kasasi Kasus Jiwasraya
- Pemkab Indramayu berikan asuransi jiwa bagi nelayan kecil
- Pemkab Indramayu berikan asuransi jiwa bagi nelayan kecil
- Pemkab Indramayu berikan asuransi jiwa bagi nelayan kecil
- Sangat Membantu, Pemkab Indramayu Berikan Asuransi Jiwa Bagi Nelayan Kecil
- Kabar Baik, Nelayan Kecil di Indramayu Akan Menerima Asuransi Jiwa Senilai Rp400 Juta
INDUSTRI & ASURANSI
Saksi Ahli Penyitaan Premi Nasabah WanaArtha Life Melanggar Hukum
Sidang Keberatan terkait penyitaan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berlanjut. Saksi ahli pidana menyatakan bahwa penyitaan itu melanggar hukum dan merugikan para nasabah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Associate Profesor di Bidang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipercayakan sebagai Saksi Ahli Pidana Heru Susetyo memaparkan isi Pasal 19 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Heru pun menilai, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (criminal justice system).
Investor Daily, hal. 24 / 08-04-2021
Nasabah Berat Hati Ikut Restrukturisasi
Di tengah gembar-gembor keberhasilan restrukturisasi, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak punya banyak pilihan agar uang mereka bisa kembali. Maklum, jika menerima restrukturisasi, akan ada pemotongan manfaat polis (haircut) pada skema yang ditawarkan Jiwasraya. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat polis secara keseluruhan. Mereka juga belum mendapat kepastian kapan polis akan segera dibayarkan. Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menargetkan migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life bisa dilakukan pada Mei 2021, sejalan dengan batas akhir tugas tim.
Kontan, hal. 10 / 08-04-2021
BRI Life Gandeng Aruna dan Qoala Tingkatkan Penetrasi Asuransi ke Nelayan
BRI Life menjalin kerja sama sinergis dengan Aruna dan Qoala untuk menyosialisasikan AM Prisma Plus ke daerah pesisir bagi nelayan dan keluarganya. AM Prisma Plus merupakan asuransi mikro yang pembayaran preminya hanya sekali pada awal kepesertaan, yakni Rp50 ribu untuk perorangan atau dapat juga dibeli paket bersama pasangan seharga Rp90 ribu dan selanjutnya tidak dikenakan lagi selama satu tahun masa berlaku kepesertaan. Produk asuransi dari BRI Life ini memberikan santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp19.500.000.
Sindonews.com / 07-04-2021
BRI Life Gandeng Aruna dan Qoala Tingkatkan Penetrasi Asuransi ke Nelayan
BRI Life menjalin kerja sama sinergis dengan Aruna dan Qoala untuk menyosialisasikan AM Prisma Plus ke daerah pesisir bagi nelayan dan keluarganya. AM Prisma Plus merupakan asuransi mikro yang pembayaran preminya hanya sekali pada awal kepesertaan, yakni Rp50 ribu untuk perorangan atau dapat juga dibeli paket bersama pasangan seharga Rp90 ribu dan selanjutnya tidak dikenakan lagi selama satu tahun masa berlaku kepesertaan. Produk asuransi dari BRI Life ini memberikan santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp19.500.000.
Today.line.me / 07-04-2021
Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Jadi Korban Penegakan Hukum yang Cacat
Saksi ahli yang dihadirkan Forum Nasabah Wanaartha Bersatu Heru Susetyo mengatakan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Heru Susetyo, seorang associate professor di bidang hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga menguatkan pendapat dari Saksi Ahli Asuransi Irvan Rahardjo yang di persidangan sebelumnya menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh OJK IKNB sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.
Beritasatu.com / 07-04-2021
Saksi Ahli Penyitaan Premi Nasabah WanaArtha Life Melanggar Hukum
Sidang Keberatan terkait penyitaan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berlanjut. Saksi ahli pidana menyatakan bahwa penyitaan itu melanggar hukum dan merugikan para nasabah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Associate Profesor di Bidang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipercayakan sebagai Saksi Ahli Pidana Heru Susetyo memaparkan isi Pasal 19 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Heru pun menilai, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (criminal justice system).
Investor.id / 08-04-2021
Komitmen MA Berantas Korupsi Diuji Dalam Permohonan Kasasi Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung mengajukan gugatan kasasi mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah adanya pengurangan masa tahanan penjara dari seumur hidup menjadi hanya 18 - 20 tahun. Tak hanya itu, gugatan kasasi diajukan terkait lolosnya perampasan aset dua perusahaan untuk negara milik terdakwa korupsi Jiwasraya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea mengatakan gugatan itu tak bisa dipungkiri seperti tengah menguji komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi. Namun langkah itu dinilai sudah tepat adanya.
Tribunnews.com / 07-04-2021
Regulasi & Makro Ekonomi
Pemkab Indramayu berikan asuransi jiwa bagi nelayan kecil
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun ini memberikan program bantuan berupa asuransi jiwa gratis bagi para nelayan kecil senilai Rp400 juta dengan menggunakan APBD setempat. program asuransi jiwa yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu itu. Setelah ditetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan pada September 2019. Manfaatnya yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kepada para nelayan dan pembudi daya melalui fasilitas program Asuransi Perikanan dan Asuransi Jiwa.
Antaranews.com / 07-04-2021
Pemkab Indramayu Memberikan Asuransi Jiwa Bagi Nelayan Kecil
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun ini memberikan program bantuan berupa asuransi jiwa gratis bagi para nelayan kecil senilai Rp400 juta dengan menggunakan APBD setempat. program asuransi jiwa yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu itu. Setelah ditetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan pada September 2019. Manfaatnya yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kepada para nelayan dan pembudi daya melalui fasilitas program Asuransi Perikanan dan Asuransi Jiwa.
Nusadaily.com / 07-04-2021
Pemkab Indramayu Memberikan Asuransi Jiwa Bagi Nelayan Kecil
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun ini memberikan program bantuan berupa asuransi jiwa gratis bagi para nelayan kecil senilai Rp400 juta dengan menggunakan APBD setempat. program asuransi jiwa yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu itu. Setelah ditetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan pada September 2019. Manfaatnya yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kepada para nelayan dan pembudi daya melalui fasilitas program Asuransi Perikanan dan Asuransi Jiwa.
Yahoo.com / 07-04-2021
Sangat Membantu, Pemkab Indramayu Berikan Asuransi Jiwa Bagi Nelayan Kecil
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun ini memberikan program bantuan berupa asuransi jiwa gratis bagi para nelayan kecil senilai Rp400 juta dengan menggunakan APBD setempat. "Mulai tahun ini kami akan memberikan bantuan asuransi jiwa untuk nelayan kecil," kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu Edi Umaedi. Dia mengatakan untuk asuransi jiwa sendiri diberikan kepada nelayan kecil yang kapalnya tidak lebih dari 10 gross tonnage (GT).
koran-jakarta.com / 07-04-2021
Kabar Baik, Nelayan Kecil di Indramayu Akan Menerima Asuransi Jiwa Senilai Rp400 Juta
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun ini memberikan program bantuan berupa asuransi jiwa gratis bagi para nelayan kecil senilai Rp400 juta dengan menggunakan APBD setempat. "Mulai tahun ini kami akan memberikan bantuan asuransi jiwa untuk nelayan kecil," kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu Edi Umaedi. Dia mengatakan untuk asuransi jiwa sendiri diberikan kepada nelayan kecil yang kapalnya tidak lebih dari 10 gross tonnage (GT).
pikiran-rakyat.com / 07-04-2021
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.495 |
IHSG (per 7 April 2021) |
6.036,62 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Investor Daily, Kontan, Antaranews.com, Beritasatu.com, Jppn.com, Nusadaily.com, Investor.id, Koran-jakarta.com, Sindonews.com, Tribunnews.com, Yahoo.com, Pikiran-rakyat.com.
