AAJI Daily News - 2 Juli 2021
FM-CC-AAJI-006-00
Jum’at 2 Juli 2021
HEADLINE NEWS
- Klaim Asuransi Meningkat
- (PKPU-Pailit) Kresna Life, Preseden Terburuk Industri Asuransi, Pak Hakim!
- 2020, Sequis Life Bukukan Laba Bersih Rp 716 Miliar
- Sepanjang 2020, Sequis bukukan laba bersih hingga Rp 716,7 miliar
- Kuartal I, Laba SEQUIS LIFE Tumbuh 1.272%
- SEQUIS LIFE Perkuat Strategi Investasi
- Sequis Life Catatkan Pendapatan Premi Rp3,162 Triliun Selama 2020
- Sequis Life Bukukan Pendapatan Premi Rp3,16 Triliun di 2020
- Bisnis Allianz Life Tetap Moncer di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya...
- Bisnis Allianz Life Tetap Moncer di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya...
- Zona Merah Gagal Bayar Asuransi
- Stop Gagal Bayar dan Jangan Korbankan Pasar
- Marak Keluhan Unit Link, Ini 3 Biang Keroknya versi OJK
- OJK Atur Pemasaran Produk Unitlink
- Geger Kasus Asuransi, OJK Bakal Rilis Surat Edaran Unit Link!
- Demi meningkatkan pengawasan, OJK akan mengatur pemasaran unitlink
INDUSTRI & ASURANSI
Klaim Asuransi Meningkat
Pandemi membuat klaim asuransi jiwa terkait Covid*19 terus meroket Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim terkait Covid-19 sudah mencapai Rp 1,46 triliun. Angka tersebut merupakan yang tercatat pada periode Maret 2020 hingga Februari 2021.
Investor Daily/2-07-2021
(PKPU-Pailit) Kresna Life, Preseden Terburuk Industri Asuransi, Pak Hakim!
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life masuk babak baru setelah adanya amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan status pailit pada perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna tersebut dikabulkan. Sebelum pailit, dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pailit harus lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena industri keuangan berkaitan dengan duit pemegang polis. Pailit asuransi lewat “jalan tikus” PKPU sungguh tidak market friendly. Karena itu, pihak OJK setidaknya harus membuat upaya hukum luar biasa. Mari memberi dukungan penuh terhadap OJK agar dapat menganulir pailit putusan Pengadilan Niaga pada industri keuangan, khususnya asuransi dan bank. Pailit Kresna Life ini menjadi preseden terburuk industri asuransi.
Infobanknews.com/1-07-2021
2020, Sequis Life Bukukan Laba Bersih Rp 716 Miliar
PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) sepanjang 2020 mencatat pendapatan premi sebesar Rp 3,162 triliun. Dari premi itu, perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp 716,7 miliar. Sepanjang tahun 2020, perusahaan pun telah bayar Klaim dan Manfaat kepada nasabahnya sebesar Rp 881,4 miliar. President Director & CEO PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja mengatakan bahwa perusahaan terus memastikan investasi terkelola dengan baik walaupun dalam kondisi ketidakpastian pada masa pandemi, termasuk berbagai risiko krisis global. Terutama bagi nasabah produk asuransi berbasis investasi (unit link)
kompas.com/1-07-2021
Sepanjang 2020, Sequis bukukan laba bersih hingga Rp 716,7 miliar
Pandemi covid-19 yang terjadi pada tahun lalu nampaknya tidak menyurutkan kinerja dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life). Perusahaan masih bisa membukukan kinerja positif selama tahun 2020 dengan mencatat total pendapatan premi sebesar Rp 3,162 triliun dan laba bersih sebesar Rp 716,7 miliar. President Director & CEO PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja mengatakan bahwa perusahaan terus memastikan investasi terkelola dengan baik walaupun dalam kondisi ketidakpastian pada masa pandemi, termasuk berbagai risiko krisis global.
Kontan.co.id/1-07-2021
Kuartal I, Laba SEQUIS LIFE Tumbuh 1.272%
PT Asuransi Jiwa Sequis Life berhasil meraup laba bersih mencapai Rp 400 miliar atau melesat 1.272,47% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal 1-2021. Membaiknya hasil investasi dan lini beban yang berhasil ditekan menjadi indikator utama pendongkrak laba bersih perusahaan. PresidentDirectordan CEO Asuransi Jiwa Sequis LifeTatang Widjaja menjelaskan, perusahaan terus memastikan investasi terkelola dengan baik walaupun dalam kondisi ketidakpastian pada masa pandemi, termasuk berbagai risiko krisis global. Sequis menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan instrumen investasi agar kinerjanya pada jangka panjang dapat sejalan dengan pengelolaan risiko.
Investor Daily/1-07-2021
SEQUIS LIFE Perkuat Strategi Investasi
PT Asuransi Jiwa Sequis Life menilai bahwa optimalisasi strategi investasi menjadi salah satu perhatian perseroan saat ini. Sequis pun melakukan langkah penyeimbangan portofolio unit-linked dan asuransi tradisional. President Director & CEO Sequis Life Tatang Widjaja mengatakan bahwa perusahaan ingin memastikan investasi terkelola dengan baik, meskipun saat ini terjadi kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, termasuk berbagai risiko krisis global.
Bisnis Indonesia/1-07-2021
Sequis Life Catatkan Pendapatan Premi Rp3,162 Triliun Selama 2020
PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) masih tetap membukukan kinerja positif selama tahun 2020 dengan mencatat Total Pendapatan Premi sebesar Rp3,162 triliun dan Laba Bersih sebesar Rp716,7 miliar. President Director & CEO PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Tatang Widjaja, mengatakan bahwa perusahaan terus memastikan investasi terkelola dengan baik walaupun dalam kondisi ketidakpastian pada masa pandemi, termasuk berbagai risiko krisis global. Sequis menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan instrumen investasi agar kinerjanya pada jangka panjang dapat sejalan dengan pengelolaan risiko.
Wartaekonomi.co.id/1-07-2021
Sequis Life Bukukan Pendapatan Premi Rp3,16 Triliun di 2020
PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) mencatat total pendapatan premi sebesar Rp3,162 triliun, laba bersih sebesar Rp716,7 miliar, dan total aset yang naik enam persen secara tahun ke tahun (yoy) menjadi sebesar Rp19,9 triliun di sepanjang 2020. President Director & CEO PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja mengungkapkan, Sepanjang 2020 sampai dengan Mei 2021, Sequis juga telah membayarkan total klaim kematian dan kesehatan terkait dengan covid-19 sebesar lebih dari Rp141 miliar
medcom.id/1-07-2021
Bisnis Allianz Life Tetap Moncer di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya...
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) membukukan Pendapatan Premi Bruto (Gross Written Premium/GWP) sebesar Rp 16,9 triliun di tahun 2020, tumbuh 27,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Director & Chief of Partnership Distribution Officer Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo, mengatakan, kelincahan atau agility Allianz Life dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi di masa Pandemi Covid-19 membuat bisnis Allianz Life tetap terjaga dan tumbuh positif.
Wartaekonomi.co.id/1-07-2021
Bisnis Allianz Life Tetap Moncer di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya...
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) membukukan Pendapatan Premi Bruto (Gross Written Premium/GWP) sebesar Rp 16,9 triliun di tahun 2020, tumbuh 27,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Director & Chief of Partnership Distribution Officer Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo, mengatakan, kelincahan atau agility Allianz Life dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi di masa Pandemi Covid-19 membuat bisnis Allianz Life tetap terjaga dan tumbuh positif.
Investing.com/1-07-202
Regulasi & Makro Ekonomi
Zona Merah Gagal Bayar Asuransi
Perusahaan asuransi tidak mau belajar dari kasus gagal bayar seperti dialami Jiwasraya atau Bakrie Life. Sumber masalah gagal bayar di Kresna Life sama dengan yang terjadi di Jiwasraya maupu Bakrie Life, yaitu di produk asuransi berbasis investasi dengan menawarkan bunga pasti (fixed return) kepada pemegang polis. Langkah OJK untuk memperketat pengawasan penjualan produk-produk asuransi berbasis investasi bergaransi pun selalu terlambat. Sejumlah pengamat menilai, munculnya gagal bayar di industri asuransi jiwa disebabkan karena fungsi pengawasan tidak berjalan dengan benar baik oleh pemilik, dewan komisaris, unit risk management, auditor, hingga regulator dalam hal ini OJK.
Infobanknews.com/2-07-2021
Stop Gagal Bayar dan Jangan Korbankan Pasar
Semua pihak yang terkait dengan pemilik perusahaan, manajemen, dan pengawas harus menghentikan dan menyelesaikan kasus-kasus gagal bayar merugikan pasar, terutama masyarakat yang menjadi konsumen. Apalagi, PKPU diduga menjadi tren dan cara bagaimana perusahaan keuangan menghindari kewajibannya. Bahkan, upaya pemailitan dilakukan perusahaan dengan melibatkan sejumlah nasabaah agar lolos dari kewajiban, padahal kewenangan pemailitan itu ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Undang-Undang.
Infobanknews.com/1-07-2021
Marak Keluhan Unit Link, Ini 3 Biang Keroknya versi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada tiga masalah utama yang sering dikeluhkan oleh nasabah perusahaan asuransi terutama Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang di dalamnya termasuk unit link. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanudin mengatakan persoalan pertama yakni proses pemasaran tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua, produk tidak sesuai karakteristik calon konsumen. Ketiga, pemegang polis tidak mengerti fitur produk secara lengkap dan risikonya. OJK akan mengatur lebih lanjut mengenai aturan perusahaan yang memasarkan PAYDI, termasuk unit link. Nantinya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai PAYDI.
Cnbcindonesia.com/1-07-2021
OJK Atur Pemasaran Produk Unitlink
Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait pemasaran serta investasi produk unitlink pada tahun ini. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OK Moch Ichsanudin mengungkapkan, OJK merancang SE tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang di dalamnya adalah unitlink. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut, pembahasan aturan itu masih berlangsung alot antara asosiasi dengan OJK. Walau begitu, ia berharap aturan itu bisa memperbaiki kinerja industri.
Tribun Medan/1-07-2021
Geger Kasus Asuransi, OJK Bakal Rilis Surat Edaran Unit Link!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengatur lebih lanjut mengenai aturan perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang di dalamnya termasuk unit link. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanudin mengatakan nantinya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai PAYDI.
Cnbcindonesia.com/1-07-2021
Demi meningkatkan pengawasan, OJK akan mengatur pemasaran unitlink
Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait pemasaran serta investasi produk unitlink pada tahun ini. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) OJK. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OK Moch. Ichsanudin mengatakan, nantinya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai PAYDI.
Newssettup.kontan.co.id/1-07-2021
INFORMASI KEUANGAN
|
USD/IDR |
14.542.00 |
|
IHSG (per 29 Juni 2021) |
6.005,96 |
|
BI Rate |
3,50% |
Sumber Media:
Kontan.co.id, kompas.com, Investor Daily, Kontan, Kompas, wartaekonomi.co.id, cnbcindonesia.com, kompas.com, bisnis.com, Bisnis Indonesia, investing.com
