AAJI Daily News - 22 Desember 2021
Rabu, 22 Desember 2021
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
- Kesadaran Perlindungan Asuransi Jiwa Saat Pandemi Covid-19 Perkuat Tren Stabil-Positif
- 60 Asuransi Corona Ini Bisa Cover Risiko COVID-19, Berikut Daftarnya.
- Industri Asuransi di Tahun 2022 Lebih Baik Dari 2021
- Strategi PasarPolis Menempatkan Asuransi sebagai Bagian Gaya Hidup Digital
- Memahami Produk Asuransi Unitlink
- Kelas Standar BPJS Berlaku 2022, Ada Risiko Kenaikan Tunggakan Iuran
- Salurkan Premi Gratis untuk 2.500 Nelayan
- Jamkesmas PBI Ditanggung Negara
- 46.593 Penerima PBI Dinonaktifkan
- Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 4,92 Persen pada Oktober 2021
- OJK Kebut Tiga Regulasi untuk Industri Asuransi. Apa Saja?
- Allianz Life Catat Premi Bruto Capai Rp14,9 Triliun di Kuartal III
- OJK: Pendapatan Premi Industri Asuransi Naik Single Digit
- Perkuat Industri Asuransi, OJK Revisi Tiga Peraturan
TENTANG AAJI
Kesadaran Perlindungan Asuransi Jiwa Saat Pandemi Covid-19 Perkuat Tren Stabil-Positif
Dalam Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa dari 58 perusahaan yang dinaungi AAJI, terlihat bahwa tekanan penurunan pendapatan akibat pandemi mulai mereda. Bahkan kinerja pendapatan kuartalan sudah melampaui kinerja pada 2019 saat pandemi belum terjadi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengungkapkan konsistensi kinerja pendapatan industrinya ditopang oleh kondisi perbaikan ekonomi nasional dan meningkatnya kesadaran masyarakat soal perencanaan keuangan baik untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa maupun perencanaan investasi.
Bhirawa /21-12-2021
60 Asuransi Corona Ini Bisa Cover Risiko COVID-19, Berikut Daftarnya.
Asuransi corona adalah sebuah produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang menanggung pasien terinfeksi virus corona. Hingga saat ini, beberapa perusahaan asuransi sudah memiliki produk yang dapat memberikan cover COVID-19 sebagai bentuk manfaat tambahan maupun sebagai kompensasi untuk para nasabahnya. Terdapat 60 perusahaan asuransi di Indonesia yang siap menganggung penderita corona. Dilansir dari CNBC Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan bahwa seluruh anggota AAJI menanggung risiko nasabahnya yang terkena virus corona. Berikut beberapa perusahaan yang menanggung resiko terpapar COVID-19: FWD Life, AIA, Cigna, Generali, Manulife, Sun Life, Tokio Marine Life.
Mommiesdaily.com /21-12-2021
INDUSTRI & ASURANSI
Industri Asuransi di Tahun 2022 Lebih Baik Dari 2021
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2a Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2021 dan turunnya jumlah harian terkonfirmasi covid-19 menjadi salah satu kunci bagi sisi perekonomian Indonesia khususnya industri asuransi ke depan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, kinerja industri asuransi pada tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021. Namun ini sangat tergantung kepada perkembangan kasus covid -19 varian omicorn dan kebijakan yang diambil pemerintah ke depannya.
Krjogja.com /21-12-2021
Strategi PasarPolis Menempatkan Asuransi sebagai Bagian Gaya Hidup Digital
Dalam sebuah diskusi media yang digelar akhir Oktober 2021 lalu, CEO PasarPolis, Cleosent Randing, menekankan proposisi nilai yang coba diangkat perusahaannya adalah platform asuransi yang customer-centric bukan product-centric. Dengan pendekatan bisnis yang dilakukan, sepanjang 2020 dan 2021 ini, PasarPolis telah menerbitkan sekitar 600 juta polis. Akhir 2020 lalu, PasarPolis juga meluncurkan aplikasi keagenan "PasarPolis Mitra". Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), model keagenan memang menjadi salah satu yang paling efektif setelah bancassurance. Saat ini PasarPolis telah bermitra dengan lebih dari 30+ ekosistem aplikasi, termasuk Gojek, Traveloka, Bukalapak, Shopee, Citilink, Telkom, Home Credit, dan lain-lain.
Dailysocial.id /21-12-2021
Memahami Produk Asuransi Unitlink
Produk dan jasa keuangan memiliki banyak banyak fungsi dan kegunaan, bergantung kebutuhan apa yang Anda perlukan. Namun, tahukah Anda bahwa setidaknya hanya terdapat dua jenis produk keuangan yang perlu dimiliki oleh setiap orang, yakni produk investasi dan produk proteksi atau asuransi. Keduanya menjadi satu produk dalam produk unitlink. Unitlink memiliki fungsi sebagai instrumen investasi, namun juga dapat menjadi instrumen asuransi dalam waktu bersamaan.
Cnnindonesia.com /21-12-2021
Kelas Standar BPJS Berlaku 2022, Ada Risiko Kenaikan Tunggakan Iuran
Pemerintah berencana menyederhanakan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas mandiri dari saat ini terdiri atas kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas standar untuk peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) mulai tahun depan. Namun, BPJS Watch memperingatkan penerapan kebijakan ini berisiko menaikkan tunggakan pembayara iuran, terutama oleh peserta yang kini adalah peserta mandiri kelas 3.
Katadata.co.id /21-12-2021
Salurkan Premi Gratis untuk 2.500 Nelayan
Pemkab Banyuwangi memberikan bantuan premi asuransi jiwa secara gratis bagi 2.500 nelayan. Sasaran program asuransi tersebut adalah para nelayan kecil alias nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 Cross Tonnage (GT). Bantuan premi asuransi gratis bagi nelayan kecil tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ipuk Fiestiandani didampingi Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi Alief Rachman Kartiono.
Radar Banyuwangi /21-12-2021
Jamkesmas PBI Ditanggung Negara
Memastikan semua masyarakat kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah 'yang berwujud BPJS dan sistem asuransi, Pemerintah Kota Dumai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penandatanganan Memoran'dum of Understanding (MOU). Wali Kota Dumai, H Paisal menghadiri penandatanganan 'MoU antara Pemerintah Kota Dumai dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai optimalisasi program Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS.
Riau Post /21-12-2021
46.593 Penerima PBI Dinonaktifkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar melalui Dinas Sosial (Dinsos) menonaktifkan 46.593 nama Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena diduga fiktif.Selain itu nama tersebut tak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penonaktifan ini karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, sudah meninggal dunia, pindah segmen dan data yang tidak diketahui keberadannya. Kepala Dinas Sosial Polman Azwar Jasin mengungkapkan, 46.593 nama tersebut merupakan data yang dikirim oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kemensos meminta agar mencari tahu alasan kenapa 46 ribu warga Polman ini tidak masuk dalam DTKS. Pihaknya sudah menyampaikan data ini ke seluruh desa dan kelurahan untuk memastikan warganya.
Radar Sulbar /21-12-2021
Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 4,92 Persen pada Oktober 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi untuk asuransi komersial tumbuh 4,92 persen yoy (secara tahunan) di Oktober 2021. Adapun, nilai kenaikannya mencapai Rp 10,85 triliun. Saat ini appetite masyarakat terhadap sektor asuransi masih cukup tinggi sejalan dengan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Regulator juga menyoroti terkait kebijakan mengenai produk asuransi yang diinvestasikan (Paydi) atau yang juga dikenal dengan unitlink yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan.
Kompas.com /21-12-2021
OJK Kebut Tiga Regulasi untuk Industri Asuransi. Apa Saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi dan merampungkan tiga regulasi untuk industri asuransi, mulai dari regulasi terkait produk asuransi unit-link, pengaturan insurtech, hingga kebijakan countercyclical. Ketiga regulasi ini menjadi prioritas regulator untuk segera diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat. Regulasi terkait produk asuransi unit-link menjadi perhatian bagi regulator seiring munculnya permasalahan di pasar.
Bisnis.com /21-12-2021
Allianz Life Catat Premi Bruto Capai Rp14,9 Triliun di Kuartal III
Allianz Life Indonesia mencatat premi bruto hingga kuartal ketiga 2021 mencapai Rp14,9 triliun atau naik 26,6 persen ketimbang periode yang sama di tahun sebelumnya. Dengan pemulihan ekonomi yang terus digenjot pemerintah diharapkan bisa berdampak positif terhadap kinerja industri asuransi di 2022. Sedangkan jumlah klaim yang dibayarkan hingga akhir kuartal III-2021 mencapai Rp10,1 triliun atau naik sebanyak 34 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Medcom.id /21-12-2021
OJK: Pendapatan Premi Industri Asuransi Naik Single Digit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pendapatan premi industri asuransi mengalami kenaikan senilai Rp10,58 triliun per Oktober 2021 atau tumbuh 4,92 persen year-on-year (yoy). Tren positif pertumbuhan positif tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi merupakan salah satu industri yang cukup tangguh dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Bisnis.com /22-12-2021
Perkuat Industri Asuransi, OJK Revisi Tiga Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi tiga aturan untuk industri asuransi meliputi kebijakan countercyclical, penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), serta ketentuan mengenai insurance technology (insurtech). Ketiga aturan itu menjadi prioritas regulator untuk segera diterbitkan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, pembahasan terkait ketentuan PAYDI bersama OJK hanya beberapa bulan. Saat ini sejumlah masukan atau usulan sudah mengerucut sehingga ketentuan baru PAYDI sudah masuk pada tahap harmonisasi.
Investor Daily /22-12-2021
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.384 |
IHSG (per 21 Desember 2021) |
6.554,31 |
BI Rate |
3,50% |
Sumber Media: harianbhirawa.co.id, Kontan, Rctiplus.com, Mediaindonesia.com, Surabaya Pagi, Investor.id, Waspada, Infobanknews.com, Cnnindonesia.com, Okezone.com, Bisnis Indonesia, Kaltim Pos
