AAJI Daily News - 3 Mei 2021


FM-CC-AAJI-06-001

Senin, 3 Mei 2021

HEADLINE NEWS

1.     Heboh Aduan Nasabah, Ini Jurus Jitu Beli Produk Asuransi Jiwa

2.     Proses PKPU Jiwasraya Terus Bergulir

3.     Arti Penting Peluang Recovery bagi Industri Asuransi

4.     Asuransi Jiwa Moncer pada Triwulan I/2021, AAJI: Hati-Hati Kuartal II

5.     Industri Asuransi Jiwa-Performa Mulai terangkat

6.     Buat Jaga-jaga, Ini Cara Mudah Pelajari Polis Asuransi

7.     Pensiunan BUMN Minta Bertemu Menteri BUMN

8.     Kementerian BUMN Tetapkan Susunan Dewan Komisaris IFG yang Baru

TENTANG AAJI

Heboh Aduan Nasabah, Ini Jurus Jitu Beli Produk Asuransi Jiwa

Penjelasan AAJI mengenai unit link sebagai produk asuransi jiwa alias proteksi berbalut investasi di program Investime CNBC Indonesia pada Kamis (29/4). Menurut Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, unit link merupakan pengembangan produk asuransi jiwa tradisional, yang sebelumnya memiliki term life (berjangka), whole life (seumur hidup) dan endowment (dwiguna). Adapun unit link akan melindungi nilai ekonomi seseorang melalui polis yang dibeli. Perbedaan antara asuransi tradisional dan unit link terletak dari investasi. Asuransi jiwa tradisional, premi yang diperoleh dari masyarakat itu diinvestasikan oleh perusahaan. Konsep tersebut dirasa sangat berhati-hati dan tidak agresif. Sementara investasi unit link ditentukan oleh nasabah itu sendiri melalui pemilihan investasi. Terdapat empat jenis investasi unit link yakni saham, obligasi, campuran (saham dan obligasi), serta pasar uang yang dapat dialihkan sesuai profil masing-masing nasabah.

CNBCIndonesia.com / 03-05-2021

INDUSTRI  & ASURANSI

Proses PKPU Jiwasraya Terus Bergulir

Sejumlah pemegang polis asuransi Jiwasraya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021). Gugatan datang dari Pemohon Ruth Theresia dan Tomy Yoesman didampingi Kuasa Hukum Frengky Richard. Gugatan terdaftar di nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dengan Termohon Jiwasraya. Pada Selasa (27/4/2021), sidang sudah memasuki agenda jawaban dari Jiwasraya selaku Termohon PKPU. Frengky menyebutkan, sepuluh nasabah Jiwasraya yang jadi kliennya menolak masuk dalam restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, skema restrukturisasi yang ditawarkan dinilai tidak adil.

Kompas.com/ 01-03-2021

Arti Penting Peluang Recovery bagi Industri Asuransi

STMA Trisakti menyelenggarakan Webinar Nasional STMA Trisakti dengan Tema “Recovery Bisnis Asuransi di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Strategi Pertumbuhan Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Peluang Stimulus Ekonomi”, Kamis, 29 April 2021. Acara webinar ini sebagai bagian dari puncak Dies Natalis STMA Trisakti ke-37 dengan tujuan untuk membuka wawasan bagi para pelaku asuransi guna memanfaatkan teknologi dalam pemulihan pasca Covid-19. Ketua STMA Trisakti, Dr Antonius Anton Lie SE MM, mengatakan bahwa pelaku industri asuransi di Indonesia harus segera melakukan recovery bisnisnya agar dapat terus melaksanakan kegiatan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. Terlebih di tengah keterbatasan untuk menjangkau nasabah yang lebih luas lagi akibat dampak diberlakukannya Pembatasan Sosial Skala Mikro oleh pemerintah di berbagai kawasan yang selama ini menjadi lumbung nasabah.

Mediaasuransinews.co.id / 01-03-2021

Asuransi Jiwa Moncer pada Triwulan I/2021, AAJI: Hati-Hati Kuartal II

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengingatkan para pelaku industri asuransi jiwa untuk berhati-hati saat memasuki kuartal II/2021, setelah mencatatkan kinerja moncer pada triwulan pertama. Selain pandemi Covid-19 yang masih terjadi, terdapat sejumlah faktor lainnya yang bisa memengaruhi underwriting asuransi jiwa. Misalkan adanya kemungkinan masyarakat melakukan klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) karena kebutuhan dana menjelang lebaran. Selain itu, kasus Covid-19 berisiko meningkat pada periode libur, sehingga klaim asuransi kesehatan pun dapat terkerek.  Pada kuartal II/2021 pun terdapat kemungkinan regulasi terkait unit-linked dari OJK akan terbit. Regulasi tersebut akan mengubah banyak hal di industri asuransi jiwa, sehingga tidak menutup kemungkinan operasional bisnis akan memerlukan penyesuaian.

Bisnis.com /02-05-2021

Industri Asuransi Jiwa-Performa Mulai Terangkat

Fase pemulihan ekonomi secara domestik dan global yang didorong oleh distribusi vaksin kuartal 1/2021 akan berdampak juga pada industri asuransi. Menurut Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso perolehan premi kuartal I/2020 oleh ndustri asuransi komersial mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menjelaskan peningkatan premi karena daya beli masyarakat yang mnaik. Meski demikian tetap banyak tantangan yang perlu diantisipasi pada kuartal II/ 2021 misalnya kebutuhan Lebaran di Mei 2021 yang berimbas pada klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) serta potensi adanya regulasi baru terkait produk asuransi yang dikatkan dengan investasi (paydi). Dosen Program M-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler A. Marpaung mengungkapkan masa pemulihan ekonomi merupakan momentum tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat lewat adnya Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Bisnis Indonesia, Hal 15 /03-05-2021

Buat Jaga-jaga, Ini Cara Mudah Pelajari Polis Asuransi

Pentingnya nasabah memahami polis sebelum membeli asuransi. Hal ini karena banyaknya nasabah yang merasa tertipu ketika sudah membayar polis bertahun-tahun. Nasabah merasa agen asuransi yang menjual produk tidak menjelaskan risiko,hanya menjelaskan potensi manfaat keuntungan yang bisa diperoleh. Polis bukan hanya sebagai bukti kepesertaan tapi juga menjadi perjanjian asuransi antara penanggung yakni perusahaan asuransi dan tertanggung atau nasabah. Menurut Perencana Keuangan & Financial Educator Lifepal Aulia Akbar CFP bahwa polis akan berfungsi sebagai pedoman tata pelaksanaan hingga penyelesaian masalah apabila terjadi sebuah sengketa. Oleh karena itu, kenali informasi-informasi tersebut dengan baik dan seksama.

Detik.com / 03-05-2021

Pensiunan BUMN Minta Bertemu Menteri BUMN

Pensiunan perusahaan BUMN meminta skema restrukturisasi Asuransi Jiwasraya bagi mereka dibatalkan. Jadi, mereka tetap bisa menerima manfaat seumur hidup tanpa adanya potongan ataupun melakukan top up. Tercatat, ada 12 dana pensiun BUMN yang menolak skema restrukturisasi Jiwasraya. Para pensiunan menganggap skema Jiwasraya merugikan serta melanggar aturan terkait manfaat dana pasti yang dijanjikan akan diterima setiap bulannya.

Harian Kontan, Hal 10 / 3-5-2021

Kementerian BUMN Tetapkan Susunan Dewan Komisaris IFG yang Baru

Kementerian BUMN menetapkan susunan Dewan Komisaris baru di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang merupakan BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan yang dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG). Hal tersebut merupakan bagian dari hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan / Luar Biasa tahun 2021 yang bertempat di Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Dengan demikian maka susunan Dewan Komisaris IFG terdiri atas: Komisaris Utama (Fauzi Ichsan), Komisaris (Masyita Crystallin), Komisaris (Meirijal Nur), Komisaris (Hotbonar Sinaga) dan Komisaris Independen (Nasrudin). Manajemen IFG berharap kehadiran Nasrudin dalam susunan Dewan Komisaris yang baru bisa bersinergi dengan Dewan Direksi dan selurun insan IFG dalam rangka menjalankan semua Misi untuk mencapai Visi IFG sehingga menjadikan Indonesia lebih berdaya saing di industri keuangan terutama di regional Asia Tenggara.

Mediaasuransinews.co.id / 3-03-2021

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

14.468,00

IHSG (per 30 April 2021)

   5.995,62

BI Rate

 

 

 

 

 

 

Sumber Kontan.com

Sumber Media:

Kompas.com, Mediaasuransinews.co.id, Bisnis Indoneisa, Bisnis.com, Kontan, Kontan.co.id, Detik.com, CNBCIndonesia.com.

 

DOWNLOAD PDF