AAJI Daily News - 9 Juli 2021
Jum’at 9 Juli 2021
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
- AAJI: Pandemi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Diri
- Equity Life Kena Sidak Anies, Asosiasi Asuransi: Itu Hak dan Wewenang Beliau
- Asosiasi Asuransi: Kami Sudah Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- AAJI: Perusahaan asuransi jiwa jalankan operasi sesuai aturan PPKM Darurat
- AAJI Pastikan Anggotanya Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- AAJI Pastikan Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- AAJI Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
- Upaya Pembentukan Panitia RUA Bumiputera Terganjal Kekosongan Dasar Hukum
- Pemerintah Ubah Aturan Sektor Esensial PPKM Darurat
- Peringan Beban Saat Pandemi
- Kejar Efektivitas PPKM Darurat
- Anies Baswedan Kaget Lihat Ibu Hamil Kerja dari Kantor Sempat Ucap Kalimat Ini Gegara Saking Emosi
- Pak Gubernur, Selama PPKM Darurat, Bank, Asuransi, Leasing, dan Pegadaian Boleh Buka Kantor
- Perempuan Hamil Delapan Bulan Tidak Disuruh Cuti, PT Equity Life Indonesia Disegel
- Sebut Anies Baswedan Ambil 'Jatah' Jokowi, Muannas Alaidid: Bukan Level Gubernur
- Terbukti Langgar PPKM Darurat, PT Equity Life Ditutup Sementara
- Inilah tiga pelanggaran PT Equity Life Indonesia menurut Pemprov DKI Jakarta
- Nasabah Asuransi Protes Imbal Hasil Melorot, Ini Biang Keroknya
- Hore! Asuransi boleh dipasarkan lewat agregator
- Wewenang OJK Lindungi Konsumen
INDUSTRI & ASURANSI
AAJI: Pandemi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Diri
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pandemi Covid-19 turut mempengaruhi cara pandang sekaligus kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan diri. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu dalam konferensi pers daring, Selasa (6/7) menjelaskan, industri asuransi jiwa saat ini mendapat tantangan yang berat. Di saat pandemi Covid-19, perusahaan asuransi jiwa dituntut untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi nasabah. AAJI sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan menjalankan pembatasan operasional dan mobilitas pegawai sesuai dengan regulasi dan arahan OJK.
Investor Daily/9-07-2021
Equity Life Kena Sidak Anies, Asosiasi Asuransi: Itu Hak dan Wewenang Beliau
Momen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia beberapa hari lalu ramai dibicarakan di media sosial. Merespons hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, seorang gubernur memiliki hak dan wewenang melakukan sidak terhadap berbagai perusahaan selama pelaksanaan berbagai aturan pembatasan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021). Togar memastikan, seluruh anggota AAJI mendukung kebijakan yang ditujukan untuk meredam penyebaran Covid-19 itu. Dukungan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan operasional perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
kompas.com/8-07-2021
Asosiasi Asuransi: Kami Sudah Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan PPKM darurat yang dilaksanakan 3 hingga 20 Juli 2021. AAJI juga melakukan langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai pada anggotanya sesuai dengan regulasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menambahkan bahwa kepatutan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di operasional perusahaan asuransi yang melibatkan pihak internal dan eksternal juga telah dijalankan secara ketat.
kompas.com/8-07-2021
AAJI: Perusahaan asuransi jiwa jalankan operasi sesuai aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) beserta seluruh anggotanya mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Dalam keterangannya, Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan, compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50% dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Hal ini sejalan dengan arahan OJK bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan dihimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa PPKM Darurat.
Kontan.co.id/8-07-2021
AAJI Pastikan Anggotanya Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. Melalui keterangan persnya di Jakarta Kamis (8/7/2021) ini, Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Pasardana.id/8-07-2021
AAJI Pastikan Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. Dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis (8/7/2021) ini, Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan, compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Marketing.co.id/8-07-2021
AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, asosiasi beserta seluruh anggota mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per 3 Juli – 20 Juli. AAJI sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, dengan menjalankan pembatasan operasional dan mobilitas pegawai sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, compliance (kepatuhan) di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijaka pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
investor.id/8-07-2021
AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan seluruh anggotanya mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu dalam keterangan resmi, Kamis 8 Juli 2021 menjelaskan, sejak awal pandemi tahun lalu pihaknya sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu PSBB maupun Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini. Industri asuransi yang merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan yang diizinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Trenasia.com/8-07-2021
AAJI Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pem-berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menjelaskan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19
Ekonomi Neraca/9-07-2021
Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pem-berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. Dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis (8/7$, Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19
Ekonomi Neraca/9-07-2021
AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. Dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis (8/7/2021) ini, Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Sumut24.co/9-07-2021
INDUSTRI & ASURANSI
Upaya Pembentukan Panitia RUA Bumiputera Terganjal Kekosongan Dasar Hukum
Upaya bersama semua elemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk membentuk panitia pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) terganjal kekosongan dasar hukum. Tidak terlaksananya pembentukan BPA beberapa waktu lalu menimbulkan permasalahan baru. Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menuturkan, sebagian besar dari 60 anggota AAJI mampu melewati pandemi dengan cukup baik. Buktinya, premi dan hasil investasi tumbuh positif pada kuartal I-2021. Di samping klaim dan manfaat meningkat, tapi klaim yang dibayarkan itu menunjukkan bahwa secara agregat asuransi jiwa likuid.
investor.id/9-07-2021
Pemerintah Ubah Aturan Sektor Esensial PPKM Darurat
Pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. Diktum kesatu Inmendagri tersebut merinci cakupan sektor esensial. Diktum kesatu angka 1 huruf a instruksi itu menjelaskan keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
cnnindonesia.com/8-07-2021
Peringan Beban Saat Pandemi
Biaya perawatan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan memang ditanggung oleh negara, tetapi lain cerita bagi orang-orang yang melakukan isolasi mandiri. Manfaat asuransi sedikit banyak membantu mereka yang menjalani isolasi di rumah. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Tbgar Pasaribu membenarkan bahwa banyak biaya yang diperlukan penderita Covid-19 atau mereka yang menjalani isolasi mandiri. AAJI menjabarkan bahwa dalam kurun Maret 2020-Februari 2021, industri asuransi jiwa sudah membayarkan klaim terkait dengan Covid-19 senilai Rp 1,46 triliun. Menurut Togar, jumlah tersebut mencakup manfaat isolasi mandiri yang disediakan sejumlah perusahaan.
Bisnis Indonesia/9-07-2021
Kejar Efektivitas PPKM Darurat
Dalam masa PPKM Darurat tentu perekonomian akan mengalami perlambatan karena aktivitas masyarakat yang ikut terbatas. Akan tetapi, langkah ini penting sebagai dasar untuk kembali menggerakkan perekonomian. Secercah harapan yang dapat terwujud pascapelaksanaan aturan tersebut terungkap dari acara Mid Year Economic Outlook 2021 yang diselenggarakan Bisnis Indonesia pada 6 Juli-7 Juli 2021. Keyakinan itu didasarkan pada arah pemulihan ekonomi yang masih on the right track. Kuatnya fundamental industri jasa keuangan juga tecermin dari tingkat kecukupan modal dan likuiditas di sektor perbankan dan multifinance. Begitu pula dengan kinerja industri asuransi dengan pertumbuhan premi asuransi jiwa masih positif sekalipun masih termoderasi.
Bisnis Indonesia/9-07-2021
Anies Baswedan Kaget Lihat Ibu Hamil Kerja dari Kantor Sempat Ucap Kalimat Ini Gegara Saking Emosi
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan rasa kecewanya ketika mendapati banyak karyawan bekerja dari kantor.Ungkapan kekecewaan itu disampaikan Anies Baswedan kepada para awak media di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021 kemarin. Anies Baswedan mendatangi perusahaan-perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia. Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.
Kupang.tribunnews.com/9-07-2021
Pak Gubernur, Selama PPKM Darurat, Bank, Asuransi, Leasing, dan Pegadaian Boleh Buka Kantor
OJK menghimbau agar setiap layanan di sektor keuangan lebih mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital). Sehingga, tidak timbul klaster-klaster baru di perkantoran. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke Gedung Sahid Suherman dan mendapati sejumlah perusahaan termasuk asuransi Equity Life dan Mega Insurance masih buka. Setelah video sidak tersebut viral, esok harinya, kantor Equity Life dan Mega Insurance dibekukan sementara.
infobanknews.com/9-07-2021
Perempuan Hamil Delapan Bulan Tidak Disuruh Cuti, PT Equity Life Indonesia Disegel
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan dan penutupan selama tuga hari terhadap PT Equity Life Indonesia. Penyegelan ini merupakan sanksi terhadap PT Equity Life Indonesia karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdasarkan hasil sidak Pemprov DKI yang langsung dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Beritasatu.com/8-07-2021
Tak Cuma Dimarahi Gubernur Anies Baswedan, PT Equity Life Ditutup Sementara Karena 3 Pelanggaran ini
Tak cuma dimarahi Gubernur Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia juga ditutup operasionalnya sementara oleh Pemprov DKI Jakarta. Sanksi itu diberikan karena PT Equity LIfe Indonesia dianggap telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Anies menyebutkan HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.
Surabaya.tribunnews.com/8-07-2021
Sebut Anies Baswedan Ambil 'Jatah' Jokowi, Muannas Alaidid: Bukan Level Gubernur
Founder of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid menyoroti aksi marah-marah Anies Baswedan saat melakukan sidak ke PT Equity Life Indonesia.Menurut Muannas Alaidid, sang gubernur keliru mencap PT Equity Life Indonesia telah melanggar aturan PPKM Darurat yang dibuat oleh pemerintah.Pasalnya, PT Equity Life Indonesia sendiri merupakan perusahaan asuransi yang masuk dalam sektor esensial, sehingga masih diperbolehkan melakukan aktivitas WFO dengan karyawan 50 persen.
Pikiran-rakyat.com/9-07-2021
Terbukti Langgar PPKM Darurat, PT Equity Life Ditutup Sementara
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan terkait sidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu di PT Equity Life Indonesia dalam rangka mengecek kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan tiga pelanggaran serius yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Jawapos.com/8-07-2021
Inilah tiga pelanggaran PT Equity Life Indonesia menurut Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan beberapa pertimbangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk PT Equity Life Indonesia. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan di DKI Jakarta dalam rangka penerapan PPKM Darurat, salah satunya pada PT Equity Life Indonesia yang ditemukan pada Selasa (6/7).
Kontan.co.id/8-07-202
Nasabah Asuransi Protes Imbal Hasil Melorot, Ini Biang Keroknya
Ramai di media sosial terkait postingan nasabah yang kecewa mendapati imbal hasil produk asuransi investasi tak sesuai yang dijanjikan. Menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo, masalah semacam itu memang kerap terjadi. Dia menjelaskan masalah semacam itu paling sering dialami oleh nasabah asuransi unit link, yakni produk campuran asuransi dan investasi. Agen asuransi unit link, dijelaskannya kerap kali hanya menjelaskan kepada calon nasabah mengenai ilustrasi positif atau skenario terbaik saja, yang mana tampak sangat menggiurkan. Apa yang dilakukan oleh agen asuransi itu memang tak bisa dikatakan penipuan. Tapi yang mereka lakukan tetap saja tak dapat dibenarkan karena tidak fair dan transparan.
Detik.com/8-07-202
Regulasi & Makro Ekonomi
Hore! Asuransi boleh dipasarkan lewat agregator
Seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi berharap, penerapan aturan tersebut dapat memberikan keleluasan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. Salah satunya, melalui kerjasama dengan aggregaror yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai produk dan layanan keuangan dari beberapa perusahaan asuransi.
Kontan.co.id/8-07-202
Wewenang OJK Lindungi Konsumen
Paul Sutaryono menyebut upaya perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi konsumen bukan sesuatu yang baru dan sudah barang tentu OJK juga wajib memiliki minimal empat fungsi seperti dimiliki Financial Services Authority (FSA). Dalam aturan lama, OJK hanya memiliki fungsi mediasi. Kewenangan OJK terkait perlindungan konsumen adalah kewajiban asuransi membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh OJK. Dana Jaminan wajib disesuaikan jumlahnya dengan perkembangan usaha. Dana Jaminan dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun. Dana Jaminan hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah dapat persetujuan OJK
Kompas/9-07-202
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.500.00 |
IHSG (per 8 Juli 2021) |
6.037,00 |
BI Rate |
3,50% |
Sumber Media:
Kontan.co.id, kompas.com, Investor Daily, Kontan, Kompas, wartaekonomi.co.id, cnbcindonesia.com, kompas.com, bisnis.com, Bisnis Indonesia, investing.com
