AAJI Daily News - 1 April 2020
Rabu, 1 April 2020
HEADLINE NEWS
- FWD Life Dorong Inklusi Sosial, Berdayakan Para Penyandang Disabilitas
- Jiwasraya Bayar Tunggakan Klaim Rp 470 Miliar
- Jiwasraya Cicil Nasabah Polis Tradisional
- Jiwasraya Bayar Hak Pemegang Polis Tradisional
- Jiwasraya Bayarkan Klaim 15 Ribu Nasabah
- Jiwasraya Bayar Klaim Awal 15.000 Nasabah Rp 470M
- Reksadana Syariah Manulife Ini Tahan Banting Saat Pasar Ambyar Dihajar Corona
- Jangan Kaget, Empat Reksadana Bareksa Ini Terapkan Multi-Share Class per Maret
- Reksadana Hari Ini : IHSG Melemah, Return Reksadana Pasar Uang Masih Stabil
- Hari Ini, Jiwasraya Klaim Bayar Rp470 Miliar ke Nasabah
- Akhirnya! Jiwasraya Mulai Cicil Dana Nasabah
- Telah temukan pemenang, investor siap masuk ke Jiwasraya Putra
- FWD Life Dorong Inklusi Sosial, Berdayakan Para Penyandang Disabilitas
- Pencairan Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Angin Segar Bagi Dunia Asuransi
- Jiwasraya Bayar Klaim 15 Ribu Nasabah Sebesar Rp470 Miliar
- Kata Jiwasraya untuk Pemegang Polis yang Belum Dibayar Tunggakan
- Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah, Tahap Pertama Rp 470 Miliar
- Industri Asuransi, Stimulus & Inovasi Bisnis
- Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK
- OJK Keluarkan Aturan Teknis Kelonggaran untuk Nasabah IKNB, Ini Rinciannya
- Bahana ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan BUMN
- Efek Corona, OJK Bolehkan Premi Asuransi Diperpanjang 4 Bulan
- Jual Citos, Jiwasraya Kantongi Uang Muka Rp1,4 Triliun
- OJK Perpanjang Waktu Tagih Premi Asuransi
- Selain Kredit, OJK Beri Waktu Tagih Premi Asuransi Jadi 4 Bulan
- Corona, OJK Perpanjang Batas Waktu Tagih Premi Asuransi
- OJK Terbitkan Kebijakan Countercyclical bagi Asuransi
- Imbas Covid-19, OJK Relaksasi Aturan Asuransi
- Molor Dari Target, Holding Asuransi BUMN Resmi Terbentuk
INDUSTRI & ASURANSI
FWD Life Dorong Inklusi Sosial, Berdayakan Para Penyandang Disabilitas
FWD Group (FWD) berkomitmen untuk mendorong penyandang disabilitas dalam menciptakan rasa aman dan kemandirian. FWD fokus menciptakan perubahan positif dan mengadvokasi peluang yang sama untuk masyarakat kurang beruntung—khususnya para penyandang disabilitas—dengan menyediakan kesempatan mendapatkan edukasi, lapangan pekerjaan, dan literasi keuangan.
Koran Sindo / 31-03-2020 Hal. III
Jiwasraya Bayar Tunggakan Klaim Rp 470 Miliar
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menepati janji dengan mulai membayarkan klaim tahap pertama pada 31 Maret 2020 kepada sekitar 15 ribu pemegang polis. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp470 miliar. Namun, pembayaran tahap pertama ini diperuntukkan bagi sebagian nasabah saja. Sebab, ketersediaan dana perseroan terbatas.
Investor Daily / 01-04-2020 Hal. 20
Jiwasraya Cicil Nasabah Polis Tradisional
Pemegang polis JS Saving Plan harus lebih banyak bersabar lagi. Asuransi Jiwasraya mendahului pembayaran ke nasabah asuransi tradisional lebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Sasongko menyatakan jika pihaknya sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis.
Kontan / 01-04-2020 Hal. 10
Jiwasraya Bayar Hak Pemegang Polis Tradisional
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menepati janji dengan mulai membayarkan klaim para pemegang polis tradisional. Namun, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Sasongko mengatakan jika pembayaran tahap pertama ini dilakukan untuk sebagian nasabah dengan tota klaim yang dibayarkan mencapai Rp470 miliar.
Media Indonesia / / 01-04-2020 Hal. 2
Jiwasraya Bayarkan Klaim 15 Ribu Nasabah
Perusahaan asuransi Jiwasraya mulai membayar klaim nasabah polis tradisional. Sampai hari ini, Jiwasraya telah membayar 15 ribu polis nasabah yang sudah jatuh tempo dan terverfikasi. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan mulai membayar polis tradisional yang sudah jatuh tempo dan terverifikasi, nilainya sekitar Rp 470 miliar.
Republika / 01-04-2020 Hal. 1&7
Jiwasraya Bayar Klaim Awal 15.000 Nasabah Rp 470M
Perusahaan asuransi Jiwasraya mulai membayar klaim nasabah polis tradisional. Sampai hari ini, Jiwasraya telah membayar 15 ribu polis nasabah yang sudah jatuh tempo dan terverfikasi. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan mulai membayar polis tradisional yang sudah jatuh tempo dan terverifikasi, nilainya sekitar Rp 470 miliar.
Suara Pembaruan / / 01-04-2020 Hal. 6
Reksadana Syariah Manulife Ini Tahan Banting Saat Pasar Ambyar Dihajar Corona
Di tengah pasar obligasi yang bervariatif, ternyata produk reksadana pendapatan tetap mendominasi jajaran teratas dengan kinerja positif harian pada perdagangan kemarin, dan salah satu yang terbaik yakni Manulife Syariah Sukuk Indonesia. Berdasarkan daftar reksadana yang dijual Bareksa, Manulife Syariah Sukuk Indonesia menjadi produk reksadana pendapatan tetap yang mencatatkan imbal hasil (return) tetinggi pada perdagangan kemarin dengan kenaikan 0,91 persen.
Bareksa.com / 31-03-2020
Jangan Kaget, Empat Reksadana Bareksa Ini Terapkan Multi-Share Class per Maret
Dalam sebulan ini, ada empat reksadana dari dua manajer investasi, yakni MAMI dan Bahana TCW Investment Management, telah menerapkan multi-share class dalam produknya. Sehingga, produk-produk tersebut mengalami penambahan di namanya. Director & Chief Business Development and Advisory Officer MAMI Heryadi Indrakusuma menyampaikan, bagi perusahaan manajer investasi, reksadana dengan multi-share class sangat bermanfaat dalam hal efisiensi waktu dan biaya.
Bareksa.com / 31-03-2020
Reksadana Hari Ini : IHSG Melemah, Return Reksadana Pasar Uang Masih Stabil
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 30 Maret 2020 turun 2,88 persen ke level 4.414,5. Berdasarkan data id.investing.com (diakses 31/03/2020 pukul 06.00 WIB) benchmark obligasi pemerintah tercatat pada level 7,9 persen, pada 30 Maret 2020. Di tengah melemahnya IHSG, reksadana pasar uang dapat dijadikan pilihan untuk berinvestasi jangka pendek.
Bareksa.com / 31-03-2020
Hari Ini, Jiwasraya Klaim Bayar Rp470 Miliar ke Nasabah
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengklaim mulai membayar cicilan tunggakan klaim asuransi kepada sebagian pemegang polis. Pada tahap pertama, total polis yang dibayarkan senilai Rp470 miliar. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran utang klaim diberikan kepada 15 ribu nasabah pemegang polis tradisional.
Cnnindonesia.com / 31-03-2020
Akhirnya! Jiwasraya Mulai Cicil Dana Nasabah
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya mulai mencicil dana nasabah hari ini. Cicilan dana nasabah ini bergulir di tengah merebaknya corona. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran tahap pertama untuk pemegang polis tradisional. Hal ini dilakukan karena ketersediaan dana Jiwasraya terbatas.
Detik.com / 31-03-2020
Telah temukan pemenang, investor siap masuk ke Jiwasraya Putra
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, penjualan Jiwasraya Putra sekarang sedang dalam proses dan perusahaan telah menemukan siapa investor pemenang yang akan menjadi pemegang saham mayoritas di sana. Sekarang penjualan Jiwasraya Putra tidak menyelesaikan proses administrisasi. Meski demikian, aksi korporasi seperti ini tidak bias dibuka ke publik sampai tahap pendatangan tangan sesuai selesai sebagaimana ketentuan di pasar modal.
Kontan.co.id / 31-03-2020
FWD Life Dorong Inklusi Sosial, Berdayakan Para Penyandang Disabilitas
FWD Group (FWD) berkomitmen untuk mendorong penyandang disabilitas dalam menciptakan rasa aman dan kemandirian. FWD fokus menciptakan perubahan positif dan mengadvokasi peluang yang sama untuk masyarakat kurang beruntung—khususnya para penyandang disabilitas—dengan menyediakan kesempatan mendapatkan edukasi, lapangan pekerjaan, dan literasi keuangan.
Sindonews.com / 31-03-2020
Pencairan Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Angin Segar Bagi Dunia Asuransi
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, pencairan nasabah memberikan optimisme dan kepercayaan bahwa dunia asuransi Indonesia perlahan tapi pasti terus menunjukkan perbaikan. Tak hanya bagi asuransi saja, namun langkah pencairan dana nasabah Jiwasraya, menurutnya juga menjadi angin segar bagi ekonomi nasional yang kini sedang menghadapi dampak pandemi Corona.
Sindonews.com / 31-03-2020
Jiwasraya Bayar Klaim 15 Ribu Nasabah Sebesar Rp470 Miliar
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memulai proses pembayaran klaim tahap pertama, bagi 15 ribu nasabah pemegang polisnya. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran tahap pertama itu diberikan kepada para nasabah tradisional dengan total jumlah pembayaran yang mencapai sebesar Rp470 miliar.
Sindonews.com / 31-03-2020
Kata Jiwasraya untuk Pemegang Polis yang Belum Dibayar Tunggakan
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pemegang polis yang belum menerima pembayaran dari perseroan adalah sebagian nasabah tradisional dan seluruh nasabah JS Saving Plan--JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan. Kondisi ini, kata dia, terjadi karena adanya keterbatasan dan ketidakmampuan aset. Meski demikian, Hexana memastikan perseroan memiliki komitmen untuk menyelesaikan tanggungannya.
Tempo.co / 31-03-2020
Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah, Tahap Pertama Rp 470 Miliar
Perusahaan asuransi Jiwasraya mulai membayar klaim nasabah polis tradisional. Sampai hari ini, Jiwasraya telah membayar 15 ribu polis nasabah yang sudah jatuh tempo dan terverfikasi. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan mulai membayar polis tradisional yang sudah jatuh tempo dan terverifikasi, nilainya sekitar Rp 470 miliar.
Liputan6.com / 31-03-2020
Regulasi & Makro Ekonomi
Industri Asuransi, Stimulus & Inovasi Bisnis
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada 11 Maret 2020 menginformasikan akan mengghitung ulang proyeksi pertumbuhan Indonesia 2020 terkait dengan merebaknya COVID-19. Bagi industri asuransi, hal ini berdampak pada penundaan pembayaran premi asuransi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia telah mengimbau semua perusahaan asuransi umum untuk memberikan kelonggaran perpanjangan jatuh tempo tagihan premi.
Bisnis Indonesia / 01-04-2020 Hal. 2
Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK
Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kali ini regulator mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun dan mulai berlaku Senin(30/3). Secara umum, ketiga sektor ini diberikan waktu perpanjangan penyampaian laporan secara berkala ke OJK sebagaimana yang diatur dalam surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Kontan.co.id / 30-03-2020
OJK Keluarkan Aturan Teknis Kelonggaran untuk Nasabah IKNB, Ini Rinciannya
Sebagai tindaklanjut kebijakan Stimulus di tengah terganggunya aktivitas ekonomi akibat virus Corona, OJK mengeluarkan kebijakan untuk mendorong Industri Keuangan Non Bank (IKNB) agar memberikan Stimulus untuk para nasabahnya. imbauan ini diumumkan telah dikeluarkan kepada Industri Asuransi, Industri Pembiayaan (Multifinance) dan Industri Dana Pensiun melalui suratnya sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Surat ini dibuat menjadi tiga bagian dengan memperhatikan kekhususan industri tersebut.
Akurat.co / 31-03-2020
Bahana ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan BUMN
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Bahana secara resmi ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Disampaikan, pada Selasa (31/3) dilakukan penandatanganan Akta Pengalihan Hak atas Saham atau yang lebih dikenal sebagi Akta Inbreng bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta.
Antaranews.com / 31-03-2020
Efek Corona, OJK Bolehkan Premi Asuransi Diperpanjang 4 Bulan
OJK menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak terganggunya kinerja lembaga jasa keuangan, tak terkecuali bagi industri non-bank, termasuk asuransi. Untuk itu OJK memberikan stimulus countercyclical untuk industri ini. Hal ini termasuk dengan tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah yang diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran yang diperpanjang.
Cnbcindonesia.com / 31-03-2020
Jual Citos, Jiwasraya Kantongi Uang Muka Rp1,4 Triliun
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku telah mendapatkan uang muka sebesar Rp1,4 triliun untuk penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan uang muka tersebut telah diterima perseroan sejak 2018 lalu. Saat ini, proses jual beli aset tersebut belum selesai.
Cnnindonesia.com / 31-03-2020
OJK Perpanjang Waktu Tagih Premi Asuransi
Setelah restrukturisasi kredit perbankan, OJK meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi. Yakni, empat bulan sejak jatuh tempo. Kebijakan stimulus asuransi tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/ D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
Jawapos.com / 31-03-2020
Selain Kredit, OJK Beri Waktu Tagih Premi Asuransi Jadi 4 Bulan
OJK menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak terganggunya kinerja lembaga jasa keuangan, tak terkecuali bagi industri non-bank, termasuk asuransi. Untuk itu OJK memberikan stimulus countercyclical untuk industri ini. Hal ini termasuk dengan tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah yang diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran yang diperpanjang.
Okezone.com / 31-03-2020
Corona, OJK Perpanjang Batas Waktu Tagih Premi Asuransi
OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Langkah ini sebagai bentuk kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian akibat penyebaran virus corona.
Republika.co.id / 31-03-2020
OJK Terbitkan Kebijakan Countercyclical bagi Asuransi
Sebagai antisipasi dampak buruk akibat dari penyebaran virus Corona, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut bahwa penyebaran Corona berdampak kinerja bisnis, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Melihat kondisi itu, OJK mengambil tiga kebijakan countercyclical dampak penyebaran wabah Corona, khsususnya bagi perusahaan perasuransian.
Republika.co.id / 31-03-2020
Imbas Covid-19, OJK Relaksasi Aturan Asuransi
OJK akhirnya mengambil kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) khususnya perusahaan perasuransian untuk menghindari dampak virus corona Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Riswinandi mengatakan keputusan tersebut merupakan upaya otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Tagar.id / 31-03-2020
Molor Dari Target, Holding Asuransi BUMN Resmi Terbentuk
Kementerian BUMN resmi menunjuk Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (“Bahana”) sebagai holding perasuransian dan penjaminan. Meski molor dari target, yakni selesai pada Februari 2020 lalu, pembentukan holding tetap dilakukan untuk meningkatkan peran BUMN dalam sistem keuangan domestik serta mampu memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional.
Tirto.id / 31-03-2020
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
16.310 |
IHSG (per 31 Maret 2020) |
4.538,93 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media: Bisnis Indonesia, Investor Daily, Kontan, Koran Sindo, Media Indonesia, Republika, Suara Pembaruan, Akurat.co, Antaranews.com, Bareksa.com, Cnbcindonesia.com, Cnnindonesia.com, Detik.com, Kontan.co.id, Liputan6.com, Republika.co.id, Sindonews.com, Tagar.id, Tirto.id.
