AAJI Daily News - 25 November 2020
Rabu, 25 November 2020
FM-CC-AAJI-06-001
HEADLINE NEWS
- AAJI Desak Polisi Tindak Penyebar Hoax Rugikan Industri Asuransi
- AAJI Desak Polisi Usut Hoaks Asuransi
- Rugikan Industri Asuransi, AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax
- Strategi Investasi Asuransi Jiwa & Umum di Tahun Pandemi
- AAJI desak polisi tindak tegas penyebar hoax rugikan industri asuransi
- Diterpa Hoax, AAJI: Asuransi Penting di Tengah Pandemi
- Ombudsman Usul Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Skandal Gagal Bayar
- Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dirut Quick Chicken Indonesia
- Gagal Bayar Marak, Ombudsman Ingatkan soal Pengawasan Industri Keuangan
- Permudah klaim, Chubb Life Indonesia optimalkan platform online customer corner
- Tersangka Simpan Aset Di Singapura Dan Hong Kong
- Ombudsman Soroti Marak Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan
TENTANG AAJI
AAJI Desak Polisi Tindak Penyebar Hoax Rugikan Industri Asuransi
AAJI mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.
Investor Daily / 25-11-2020 Hal. 23
AAJI Desak Polisi Usut Hoaks Asuransi
AAJI mengapresiasi langkah tegas aparat hukum kepada pelaku penyebar hoax tentang asuransi. Pasalnya, informasi hoaks yang menyatakan perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah akan merusak reputasi dan menggangu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK.
Media Indonesia / 25-11-2020 Hal. 7
Rugikan Industri Asuransi, AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax
AAJI mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.
Bisnis.com / 24-11-2020
Strategi Investasi Asuransi Jiwa & Umum di Tahun Pandemi
Direktur Ekseskutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe menyebutkan bahwa penguatan indeks saham gabungan tidak terlalu berdampak pada kinerja asuransi umum, mengingat profit asuransi umum tidak dominan berasal dari hasil investasi melainkan dari deposito karena lebih likuid dan aman. Sementara bagi asuransi jiwa yang fokus pada investasi jangka panjang, sehingga strategi investasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di masa pandemi dilakukan dengan melakukan realokasi investasi pada instrumen yang tahan menghadapi krisis pandemi.
Cnbcindonesia.com / 24-11-2020
AAJI desak polisi tindak tegas penyebar hoax rugikan industri asuransi
AAJI mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.
Kontan.co.id / 24-11-2020
Diterpa Hoax, AAJI: Asuransi Penting di Tengah Pandemi
AAJI mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan hoax tentang asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh UU. Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Karenanya tidak dapat diutamakan sebagai instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.
Waspada.co.id / 24-11-2020
INDUSTRI & ASURANSI
Ombudsman Usul Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Skandal Gagal Bayar
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan kepada pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani skandal kasus gagal bayar di industri keuangan. Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, tim khusus ini nantinya dapat dibentuk menjadi terpadu yang terdiri dari unsur OJK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turut serta ambil bagian dengan menjadi mitra strategis tim tersebut.
Beritasatu.com / 24-11-2020
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dirut Quick Chicken Indonesia
Penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Quick Chicken Indonesia, Ani Janti Gorad, sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Ani Janti Gorad telah dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman. Pemeriksaan Ani Janti Gorad untuk mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaan dan keterkaitannya dengan tersangka Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.
Bisnis.com / 24-11-2020
Gagal Bayar Marak, Ombudsman Ingatkan soal Pengawasan Industri Keuangan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ikut menyoroti banyaknya kasus gagal bayar di sektor industri keuangan. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai salah satu faktor penyebab maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan adalah pengawasan yang lemah. Alamsyah mengatakan penyelesaian permasalahan gagal bayar di industri keuangan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejagung. Menurut dia diperlukan lembaga lain untuk melakukan pembenahan hingga ke akar karena masalahnya multidimensi.
Bisnis.com / 24-11-2020
Permudah klaim, Chubb Life Indonesia optimalkan platform online customer corner
Pandemi Covid-19 telah mendorong industri asuransi untuk melakukan digitalisasi di berbagai aspek operasionalnya, mulai dari manajemen bisnis hingga lini terdepan yang berhubungan dengan nasabah. Chubb Life Indonesia misalnya, mengoptimalkan platform online customer corner untuk berinteraksi dengan nasabah. Platform tersebut menyediakan sistem pengajuan klaim online (e-claim) yang membuat proses klaim menjadi virtual, lebih cepat, dan lebih mudah.
Kontan.co.id / 24-11-2020
Tersangka Simpan Aset Di Singapura Dan Hong Kong
Kejaksaan Agung mengendus keberadaan aset Piter Rasiman di luar negeri. Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya itu menyimpan harta kekayaan di Singapura dan Hong Kong. Penelusuran aset-aset Direktur Utama PT Himalaya Energi itu dilakukan liaison officer (LO) kejaksaan yang tersebar di sejumlah negara sahabat. LO itu berkoordinasi dengan penegak hukum di negara yang menjadi tempat penyimpan aset hasil kejahatan.
Rmco.id / 24-11-2020
Ombudsman Soroti Marak Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan
Ombudsman Republik Indonesia terus menyoroti maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan. Menurut Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, salah satu faktor penyebab maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan karena lemahnya pengawasan. Alamsyah menilai, permasalahan gagal bayar di industri keuangan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya. Namun, perlu lembaga lainnya untuk melakukan pembenahan hingga ke akarnya.
Viva.co.id / 24-11-2020
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.155 |
IHSG (per 24 November 2020) |
5.701,3 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Investor Daily, Media Indonesia, Bisnis.com, Beritasatu.com, Cnbcindonesia.com, Kontan.co.id, Rmco.id, Viva,co.id, Wartaekonomi.co.id.
