AAJI Daily News - 23 Januari 2020
FM-CC-AAJI-06-001
Kamis, 23 Januari 2020
HEADLINE NEWS
- Struktur Industri Kurang Seimbang
- OJK Akui Kualitas Pengawasan Timpang
- AAJI Kasus Jiwasraya Tak Bisa Jadi Tolok Ukur Perasuransian
- AAJI: Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Bisa Jadi Tolak Ukur Perasuransian
- Asuransi Jiwa Catat Penebusan Polis Naik Jadi Rp 54,48 Triliun
- Kisruh Jiwasraya, AAJI Tagih Kehadiran Lembaga Penjamin Polis
- AAJI: Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Bisa Jadi Tolak Ukur Perasuransian
- Ini Produk Saving Plan Dan Tips Asuransi Dari AAJI
- AAJI Sebut Kasus Jiwasraya Tak Bisa Jadi Tolok Ukur Kualitas Asuransi
- Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk
- Soal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Asosiasi Asuransi
- Pernyataan Sikap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Awal Tahun 2020
- Agar Kasus Asuransi Jiwasraya Tak Berulang, Ini Tuntutan Asuransi
- AAJI: Kasus Jiwasraya Bukan Tolok Ukur Kondisi Asuransi Indonesia
- Pertumbuhan Insurtech di Indonesia Terkendala Akses Terhadap Data
- AAJI Sebut Kasus Jiwasraya Tak Bisa Jadi Tolok Ukur Kualitas Asuransi
- Ini Produk Saving Plan Dan Tips Asuransi Dari AAJI
- Asuransi Bayar Klaim Rp 104 Triliun Hingga Kuartal III/2019
- AAJI: Kasus Gagal Bayar Bukan Tolok Ukur Kondisi Asuransi Jiwa
- Agar Kasus Asuransi Jiwasraya Tak Berulang, Ini Tuntutan Asosiasi
- Gagal Bayar Jiwasraya, AAJI Usulkan Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
- Imbas Jiwasraya, UU OJK Bakal Direvisi
- KKSK; Kasus Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik
- FWD Life Dorong Inklusi Sosial
- Permudah Bayar Premi, Sequis Life Gandeng Gopay
- 1.400 Sertifikat Kasus Jiwasraya Disita
- Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Ekonomi
- Dalami Fee Broker Fiktif
- Agen Baru Buat Bumiputera
- Dampak Jiwasraya Tak Sistemik
- Industri Asuransi Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
- Kejaksaan Sita Aset Tersangka Jiwasraya
- Skandal Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik
- Kejagung Sita 1.400 Surat Tanah & Rekening Tersangka
- 1.400 Sertifikat Tanah Disita
- OJK Dicecar Kasus Jiwasraya
- House forms three committees to probe Jiwasraya, Asabri
- Belajar dari Kasus Jiwasraya, Ini Tips Mengecek Asuransi Jiwa
- Digoyang Jiwasraya, Begini Potret Industri Asuransi Jiwa RI
- Efek Jiwasraya dkk, AAJI Dorong Lembaga Penjamin Polis
- MTN Sudah Lunas, Benny Tjokro tak Punya Utang ke Jiwasraya
- 2020, Pertumbuhan Premi Asuransi Double Digit
- Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya
- Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya
- Pengawasan Kinerja PT Asuransi Jiwasraya Dipertanyakan
- Beleid Anti Krisis Disiapkan
- Rugi Membengkak di Asuransi Jiwa
- OJK Bantah Lalai Awasi Jiwasraya
- OJK Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistematik
- Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera
- Kata KSSK Soal Sistemik
- Jaksa Sudah Menyita 1.400 Sertifikat Tanah
- MI Jiwasraya Pasarkan Reksadana Tunggal
- Menkeu sebut Lembaga Penjamin Polis sedang digodok
- Dicecar DPR soal Jiwasraya-Asabri, Ini Jawaban Bos OJK
- Kisruh Jiwasraya, Pemerintah Kebut Lembaga Penjamin Polis
- Imbas Jiwasraya, Sri Mulyani Susun Omnibus Law UU Asuransi
- Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
- Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
- Industri Asuransi Masih Mencatat Pertumbuhan Positif
- OJK Pastikan Industri Asuransi Tetap Positif
- DPR Mau Bubarkan OJK, Sri Mulyani: Kita Perbaiki Dulu
- DPR Usulkan Fungsi OJK Dikembalikan ke BI
- Ini 5 Fokus Panja yang Dibentuk Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Jiwasraya
- Ada Usulan OJK Dibubarkan, Ini Respons Menkeu
TENTANG AAJI
Struktur Industri Kurang Seimbang
Persoalan yang membelit perusahaan asuransi jiwa, seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, tidak hanya dipacu oleh tata kelola yang buruk dan lemahnya pengawasan, tetapi juga karena struktur industri asuransi yang kurang seimbang. Ke depan, industri asuransi harus lebih fokus berbisnis proteksi ketimbang investasi. Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu mengatakan, tantangan ke depan terkait dengan produk unit link adalah kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.
Kompas / 23-01-2020 Hal. 1&11
OJK Akui Kualitas Pengawasan Timpang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada ketimpangan kualitas pengawasan antara industri perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). OJK menjadikan reformasi metode pengawasan sebagai prioritas kerja utama awal pada 2020. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, ketimpangan ini menurut dia disebabkan industri perbankan nasional dalam beberapa dekade terakhir melakukan reformasi untuk keluar dari jeratan krisis keuangan. Jika dikaji lebih dalam, mekanisme dan pengawasan institusi perbankan lebih kompleks dibandingkan dengan IKNB.
Kompas / 23-01-2020 Hal. 28
AAJI Kasus Jiwasraya Tak Bisa Jadi Tolok Ukur Perasuransian
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Suara Pembaruan / 23-01-2020 Hal. 10
AAJI: Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Bisa Jadi Tolak Ukur Perasuransian
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Beritasatu.com / 22-01-2020
Asuransi Jiwa Catat Penebusan Polis Naik Jadi Rp 54,48 Triliun
Industri asuransi jiwa mencatat kenaikan klaim penebusan polis 14,3 persen dari Rp 47,66 triliun pada September 2018 menjadi sebesar Rp 54,48 triliun pada September 2019. Angka klaim penebusan polis itu mendominasi total klaim dan manfaat yang dibayar industri asuransi jiwa, yakni Rp104,30 triliun. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) mencapai Rp12,65 triliun atau tumbuh 21,8 persen. Diikuti, klaim jatuh tempo sebesar Rp17,01 triliun atau meningkat 23,6 persen. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, mengacu data klaim dan pembayaran manfaat yang dibayarkan, ia mengklaim industri asuransi jiwa telah berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Celebestopnews.com / 23-01-2020
Kisruh Jiwasraya, AAJI Tagih Kehadiran Lembaga Penjamin Polis
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menagih pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Menurut pelaku industri, Undang-Undang Perasuransian, termasuk LPP, apabila dilaksanakan dapat mencegah terjadinya kasus gagal bayar manfaat asuransi, seperti yang dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, AAJI berharap pemerintah juga terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah, sekaligus mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
Cnnindonesia.com / 22-01-2020
AAJI: Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Bisa Jadi Tolak Ukur Perasuransian
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun.
Headtopics.com / 22-01-2020
Ini Produk Saving Plan Dan Tips Asuransi Dari AAJI
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersuara terkait produk yang banyak dibicarakan masyarakat saat ini, yaitu saving plan. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan. Selain itu, pihaknya memberikan tips dalam memilih produk asuransi yang tepat bagi masyarakat, diantaranya: Berasuransilah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia, Kenalilah perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas, Pahamilah produk yang akan dipilih, pastikan sesuai kebutuhan.
Jawapos.com / 22-01-2020
AAJI Sebut Kasus Jiwasraya Tak Bisa Jadi Tolok Ukur Kualitas Asuransi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Jawapos.com / 22-01-2020
Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan pihaknya mendukung upaya strategis yang tengah dilakukan pemerintah dan lembaga terkait guna menyelesaikan permasalahan pada Asuransi Jiwasraya. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah membentuk LPPP. Sesuai amanah Undang-Undang Asuransi Tahun 2014, LPP seharusnya sudah dibentuk pemerintah sejak Oktober 2017. Namun, hingga kini belum ada hilal terkait pembentukan lembaga serupa LPS pada perbankan itu.
Katadata.co.id / 22-01-2020
Soal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Asosiasi Asuransi
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh. Togar mengatakan, industri asuransi jiwa pada kuartal III tahun 2019 telah mencatat peningkatan pembayaran manfaat. Untuk total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada tahun 2018 kuartal tiga adalah Rp 88,82 triliun, sementara kuartal tiga tahun 2019 adalah Rp 104,3 triliun. Ini artinya ada kenaikan 17,4 persen. Dengan mengacu kepada data anggota asuransi jiwa per kuartal III tahun 2019, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Kompas.com / 22-01-2020
Pernyataan Sikap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Awal Tahun 2020
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun.
Kontan.co.id / 22-01-2020
Agar Kasus Asuransi Jiwasraya Tak Berulang, Ini Tuntutan Asosiasi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI, mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis/LPPP, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Perasuransian Nomor 40 tahun 2014. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, terkait upaya penyelesaian kasus Jiwasraya, AAJI sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait. Di samping itu, lanjut dia, AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
Kontenislam.com / 22-01-2020
AAJI: Kasus Jiwasraya Bukan Tolok Ukur Kondisi Asuransi Indonesia
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Medcom.id / 22-01-2020
Pertumbuhan Insurtech di Indonesia Terkendala Akses terhadap Data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih cukup rendah, baru 3,01 persen pada 2018. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada September 2019 lalu juga menyatakan, penjualan premi secara online baru 0,01 persen dari total penjualan premi Rp 54,57 triliun. Menurut Country Director GoBear Indonesia Tris Rasika, upaya startup insurtech untuk mengembangkan model bisnis sesuai dengan pasar Indonesia masih menyisakan kendala.
Memulai.id / 22-01-2020
AAJI Sebut Kasus Jiwasraya Tak Bisa Jadi Tolok Ukur Kualitas Asuransi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyayangkan maraknya pemberitaan negatif tentang industri asuransi yang belakangan ini menjadi sorotan. AAJI menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Jiwasraya maupun ASABRI tak bisa jadi tolok ukur kualitas asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, hingga dengan Desember 2019 AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Togar mengungkapkan, hingga kuartal III 2019, AAJI mencatat pertumbuhan klaim yang dibayarkan sebesar 17,4 persen dari Rp 88,82 triliun menjadi Rp 104,3 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Radarmalang.id / 22-01-2020
Asuransi Bayar Klaim Rp 104 Triliun hingga Kuartal III/2019
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan total klaim mencapai Rp104,30 triliun hingga kuartal ketiga 2019. Nilai yang dibayarkan 59 perusahaan dari 60 anggotanya tersebut tumbuh 17,4% dari periode sama di 2018 sebesar Rp 88,82 triliun. Dari nilai tersebut pada kuartal ketiga 2019 terdapat kontrak yang tidak berlanjut sebesar Rp17,01 triliun. Nilai ini mengalami kenaikan signifikan hingga 23,6% dari periode sama di 2018 sebesar Rp 13,76 triliun. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini.
Sindonews.com / 22-01-2020
AAJI: Kasus Gagal Bayar Bukan Tolok Ukur Kondisi Asuransi Jiwa
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menilai kasus gagal bayar polis yang mendera PT Asuransi Jiwasraya bukan menjadi tolok ukur bagi kondisi industri asuransi jiwa secara keseluruhan. Risiko Jiwasraya berdampak sistemik ke sektor jasa keuangan ini sempat disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, AAJI sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, sampai dengan Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota.
Vivanews.com / 22-01-2020
Agar Kasus Asuransi Jiwasraya Tak Berulang, Ini Tuntutan Asosiasi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI, mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis/LPPP, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Perasuransian Nomor 40 tahun 2014. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, terkait upaya penyelesaian kasus Jiwasraya, AAJI sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait. Di samping itu, lanjut dia, AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
Vivanews.com / 22-01-2020
Gagal Bayar Jiwasraya, AAJI Usulkan Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI, mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis/LPPP, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Perasuransian Nomor 40 tahun 2014. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, terkait upaya penyelesaian kasus Jiwasraya, AAJI sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait. Di samping itu, lanjut dia, AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
Voi.id / 22-01-2020
INDUSTRI & ASURANSI
Imbas Jiwasraya, UU OJK Bakal Direvisi
Komisi XI DPR berencana mengevaluasi Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyusul maraknya masalah tata kelola dan gagal bayar di industri jasa keuangan dalam beberapa waktu terakhir. Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan evaluasi kedua produk UU itu juga akan dibahas oleh Panitia Kerja Pengawasan Industri Jasa Keuangan.
Harian Terbit / 22-01-2020 Hal. 10
KKSK; Kasus Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak melihat dampak sistemik dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, dampak sistemik lebih dilihat dari kinerja perbankan yang kemudian dapat memicu krisis keuangan. Hal inilah yang menjadi landasan bagi KSSK untuk melihat apakah suatu kasus lembaga keuangan akan berdampak sistemik.
HE Neraca / 23-01-2020 Hal. 1
FWD Life Dorong Inklusi Sosial
FWD Group (FWD) berkomitmen untuk mendorong penyandang disabilitas dalam menciptakan rasa aman dan kemandirian. FWD fokus menciptakan perubahan positif dan mengadvokasi peluang yang sama untuk masyarakat kurang beruntung dengan menyediakan tempat edukasi, lapangan pekerjaan, dan literasi keuangan.
HE Neraca / 23-01-2020 Hal. 5
Permudah Bayar Premi, Sequis Life Gandeng Gopay
Salah satu produk Sequis Life yaitu Super You meluncurkan fitur baru yaitu pembayaran premi pertama dan premi lanjutan dengan menggunakan GoPay. Dengan menggunakan GoPay, calon nasabah yang telah memilih produk asuransi dan mengisi data pribadi dapat memilih kanal pembayaran GoPay pada halaman ringkasan pembayaran.
HE Neraca / 23-01-2020 Hal. 5
1.400 Sertifikat Kasus Jiwasraya Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang dimiliki oleh lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, selain bekerjasama dengan BPK, ia menyebut bahwa untuk menilai aset-aset properti tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Indopos / 23-01-2020 Hal. 8
Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Ekonomi
Kondisi ekonomi dalam negeri masih menunjukkan stabilitas yang terjaga meski dihantui berbagai ketidakpastian global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam menentukan sebuah masalah yang menimpa lembaga jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak, pihaknya berpatok pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang PKSSK.
Jawa Pos / 23-01-2020 Hal. 6
Dalami Fee Broker Fiktif
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengungkapkan ribuan sertifikat tanah yang sudah diblokir dan kini berada dalam proses penyitaan. Sementara itu, Kejagung menemukan indikasi fee broker fiktif dalam kasus Jiwasraya sehingga merugikan negara Rp 54 miliar. Namun jumlah tersebut belum final. Pendalaman masih terus dilakukan.
Jawa Pos / 23-01-2020 Hal. 12
Agen Baru Buat Bumiputera
PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyiapkan berbagai strategi untuk membayarkan klaim ke pemegang polis. Salah satunya dengan gencar memasarkan produk asuransi lewat kanal agen. Perusahaan mutual ini membutuhkan total 15.000 agen, kini sudah dilengkapi 9.000 agen. Jadi, asuransi jiwa ini masih membutuhkan 6.000 agen tambahan agar bisa menggenjot pendapatan premi.
Kontan / 23-01-2020 Hal. 20
Dampak Jiwasraya Tak Sistemik
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) meyakini permasalahan gagal bayar oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) belum berdampak sistematik. Penegasan itu untuk menjawab penilaian Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa adanya indikasi dampak sistemik gagal bayar Jiwasraya. Koordinator KSSK, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan untuk melihat risiko sistemik yang mampu memicu krisis keuangan, pihaknya selalu menggunakan landasan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang KSSK.
Koran Jakarta / 23-01-2020 Hal. 5
Kejaksaan Sita Aset Tersangka Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah dan memblokir 35 rekening milik milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dia mengatakan semua sertifikat tanah milik lima orang tersangka telah disita dan diamankan Kejaksaan.
Koran Tempo / 23-01-2020, hal. 31
Industri Asuransi Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Dewan Asuransi Indonesia mendorong pemerintah segera membentuk lembaga penjamin polis untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen industri asuransi. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, pembentukan LPS telah diamanatkan UU no. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian tetapi hingga kini belum direalisasikan. Menkeu Sri Mulyani mengatakan pembentukan LPS saat ini menjadi prioritas untuk segera direalisasikan. Keberadaan lembaga penjamin itu diharapkan dapat mencegah kemungkinan potensi moral hazard industri asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan lembaganya masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR perihal pembentukan lembaga penjamin polis.
Koran Tempo / 23-01-2020, hal. 31
Skandal Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tidak termasuk kasus yang memiliki risiko sistemik. Menteri Keuangan yang juga Ketua KSSK Sri Mulyani menjelaskan, kemarin, hal itu mengacu pada UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Disebutkan, yang dimaksud sebagai risiko sistemik ialah hal yang mampu memicu krisis sistem keuangan secara keseluruhan. Risiko sistemik yang dimaksud, kata Menkeu, ditunjukkan dengan memburuknya indikator ekonomi dan keuangan. Berdasarkan UU itu pula, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan ditujukan pada bank, utamanya bank sistemik. Sebelumnya, kasus Jiwasraya disebut memiliki risiko sistemik oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurno, Rabu (8/1). Selain merugikan negara sangat besar, skandal Jiwasraya juga menyebabkan gagal bayar bagi nasabah yang jatuh tempo.
Media Indonesia / 23-01-2020, hal. 23
Kejagung Sita 1.400 Surat Tanah dan Rekening Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah menyatakan terus mencari sertifikat tanah milik tersangka untuk disita. Penyidik Kejagung telah menyita 1.400 sertifikat tanah. Penelusuran aset tanah harus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebelumnya penyidik telah menyita 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro. Para tersangka juga diketahui memiliki 35 rekening di bank dalam negeri.
Rakyat Merdeka / 23-01-2020, hal. 3
1.400 Sertifikat Tanah Disita
Pelacakan dan penyitaan aset para tersangka dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai ribuan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, tim penyidikan khusus bentukannya, sudah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah selama pengungkapan. Aset tak bergerak tersebut, belum menambahkan penyitaan barang-barang mewah lainnya dari para tersangka. Burhanudin menjanjikan, barang sitaan tersebut, sebagai salah satu sumber dana pengganti kerugian negara, pun juga dana nasabah yang dirugikan. Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus di Kejagung, Febri Adriansyah saat ditemui, juga memastikan jumlah sertifikat tanah yang disita dari para tersangka. Namun kata dia, bukan cuma sertifikat tanah yang disita. Melainkan juga beberapa aset berharga lainnya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, Selasa (21/1) memastikan sikap transparan Kejagung.
Republika / 23-01-2020, hal. 2
OJK Dicecar Kasus Jiwasraya
Komisi XI DPR menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki kredibilitas terhadap pengawasan PT Asuransi Jiwasraya. “Dengan terbukanya permasalahan industri keuangan, sudah menghilangkan kredibilitas OJK sehingga publik dan kita kehilangan trust,” kata anggota Komisi XI DPR Hidayatullah. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, menjelaskan, pihaknya bersama BEI tengah mengembangkan platform IPO secara elektronik. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku telah menjalankan pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi terkait penyelesaian kasus Jiwasraya. Ia mengakui, sistem pengawasan industri jasa keuangan, terutama asuransi memang perlu disempurnakan.
Republika / 23-01-2020, hal. 2
House Forms Three Committees To Probe Jiwasraya, Asabri
DPR telah membentuk tiga panitia kerja untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI DPR yang mengawasi keuangan menjadi yang terakhir dalam pembentukan panja tersebut. Jiwasraya tengah mengalami kesulitan keuangan mendalam setelah mengalami gagal bayar nasabahnya. Lima tersangka telah ditetapkan antara lain taipan Benny Tjokrosaputro dan presiden komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Asabri, BUMN asuransi lainnya, juga diduga telah berinvestasi di saham-saham bodong. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, nilai aset Asabri telah terjun Rp17 triliun dalam kurun setahun. Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa lembaga tersebut akan menyelidiki aliran dana terkait dugaan suap di Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mencurigai adanya orang dalam OJK yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
The Jakarta Post / 23-01-2020, hal. 4
Belajar dari Kasus Jiwasraya, Ini Tips Mengecek Asuransi Jiwa
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam siaran persnya menyatakan sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini. Togar menjelaskan, asuransi penting dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, dan sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan. Togar pun mengungkapkan beberapa tips dalam memilih produk asuransi yang tepat bagi masyarakat versi AAJI; Berasuransilah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia, Kenalilah perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas, dan pahamilah produk yang akan dipilih.
Cnbcindonesia.com / 22-01-2020
Digoyang Jiwasraya, Begini Potret Industri Asuransi Jiwa RI
AAJI menyatakan sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan kasus ini, AAJI juga mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Togar juga menjelaskan perkembangan terbaru industri asuransi jiwa. Sampai dengan Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Oleh karenanya, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh.
Cnbcindonesia.com / 22-01-2020
Efek Jiwasraya dkk, AAJI Dorong Lembaga Penjamin Polis
AAJI menyatakan sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini. Sampai dengan Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Oleh karenanya, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh. Dengan kejadian yang dialami Jiwasraya dan Bumiputera, AAJI menegaskan sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait. Selain itu, AAJI juga mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Cnbcindonesia.com / 22-01-2020
MTN Sudah Lunas, Benny Tjokro tak Punya Utang ke Jiwasraya
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terutama untuk surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). Setelah dibeli oleh Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut pun tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015. Jumlah sama persis yakni Rp 680 miliar. Namun, pada 2016, MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya. Sebabnya, tutur Bob, Hanson telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. Pelunasan ini dipercepat dari rencana sebelumnya yakni 3 tahun.
Cnbcindonesia.com / 22-01-2020
2020, Pertumbuhan Premi Asuransi Double Digit
Firdaus Djaelani, kepala pengawas Industri Keuangan Non Bank dan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017, menilai industri asuransi kita cukup bagus. OJK mencatat premi industri asuransi komersial masih tumbuh 6,1% yoy, dengan nilai premi Rp 261,6 triliun tahun 2019. Saat ini terdapat total sekitar 137 perusahaan asuransi. Sebanyak 76 perusahaan menangani asuransi umum, 50 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib, dan 2 perusahaan asuransi sosial.
Investor.id / 21-01-2020
Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka peluang menjerat perusahaan manajemen investasi yang terlibat dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung akan mengkaji kemungkinan tersebut. Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta Kejaksaan Agung menelusuri perusahaan manajemen investasi yang berhubungan dengan Jiwasraya. Sudding mencatat ada 57 perusahaan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi tersebut. Jika terbukti bersalah, Sudding meminta Kejaksaan Agung menggugat pailit 57 perusahaan manajemen investasi tersebut. Dengan demikian, aset yang dimiliki perusahaan itu bisa digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.
Katadata.co.id / 22-01-2020
Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya
Proses hukum dugaan korupsi dan penyalahgunaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bergulir. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait peran lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Kejagung telah melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi oleh Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Kontan.co.id / 22-01-2020
Pengawasan Kinerja PT Asuransi Jiwasraya Dipertanyakan
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Khilmi mempertanyakan pengawasan terhadap Jiwasraya selama ini. Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga triliunan rupiah. Menurut dia, aneh jika OJK justru tidak bertindak sehingga kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya. Sebelumnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga mempertanyakan peran OJK dalam pengawasan perusahaan asuransi tersebut. Anggota BPK Achsanul Qosasi beberapa waktu lalu juga mempertanyakan pengawasan yang tidak berjalan dalam kasus Jiwasraya. Dengan begitu, diharapkan bisa ditelisik lebih jauh lagi siapa saja yang bertanggung jawab dan evaluasi sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.
Sindonews.com / 20-01-2020
Regulasi & Makro Ekonomi
Beleid Anti Krisis Disiapkan
Pemerintah tengah menyusun omnibus law di sekitar keuangan sebagai payung hukum induk untuk mengantisipasi krisis atau permasalahan sistemik, menyusul banyaknya skandal yang melibatkan perusahaan keuangan non bank. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana pembentukan Omnibus Law Keuangan mengacu pada hasil pembahasan yang dilakukan KSSK.
Bisnis Indonesia / 23-01-2020 Hal. 4
Rugi Membengkak di Asuransi Jiwa
Nilai kerugian bersih industri asuransi jiwa melonjak sebesar hampir 300% dari minus Rp2, 17 triliun pada 2018 menjadi minus Rp 8,64 triliun pada akhir tahun lalu. Kondisi tersebut terjadi bertepatan dengan terungkapnya sejumlah kasus yang melanda pelaku usaha di sektor tersebut. Mengacu data yang sama, total premi yang diperoleh industri sepanjang 2019 mencapai Rp 185,33 triliun, menyusut 0,38% dibandingkan dengan realisasi yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 186,04 triliun. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, berdasarkan data yang dirilis OJK tersebut, industri asuransi jiwa memang mencatatkan kerugian bersih atau setelah pajak pada tahun lalu. Namun, penyebab kondisi tersebut harus dilihat per masing-masing perusahaan asuransi.
Bisnis Indonesia / 23-01-2020 Hal. 11
OJK Bantah Lalai Awasi Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan dinilai lalai dan gagal dalam melakukan pengawasan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun. Berkaitan dengan itu, OJK menyebut perlu menilik sejarah Jiwasraya untuk mengetahui permasalahan lebih secara terang benderang. Deputi Komisioner dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan, jika memang OJK lalai atau gagal dalam menjalankan tugas pengawasannya, maka dipastikan industri jasa keuangan pun akan menemui masalah. Begitupun dampak yang kemungkinan akan melebar ke berbagai industri riil.
Investor Daily / 23-01-2020 Hal. 20
OJK Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistematik
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) meyakini permasalahan gagal bayar oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) belum berdampak sistematik. Penegasan itu untuk menjawab penilaian Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa adanya indikasi dampak sistemik gagal bayar Jiwasraya. Koordinator KSSK, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan untuk melihat risiko sistemik yang mampu memicu krisis keuangan, pihaknya selalu menggunakan landasan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang KSSK.
Investor Daily / 23-01-2020 Hal. 20
Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera
Jiwasraya dan Bumiputera memiliki banyak kesamaan. Sama-sama punya sejarah panjang lebih dari satu abad dan sebagai perusahaan tua, keduanya memiliki persoalan pelik terkait penyesuaian dengan regulasi industri asuransi yang berlaku saat ini. Tapi Jiwasraya dan Bumiputera juga punya perbedaan yang signifikan. Dalam hal nasib (mungkin) penyelesaian, Jiwasraya jauh lebih beruntung dibandingkan Bumiputera. Pemerintah sangat abai terhadap Bumiputera, mungkin karena hanya sebuah perusahaan milik rakyat kecil.
Kontan / 23-01-2020 Hal. 11
Kata KSSK Soal Sistemik
Buntut gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikhawatirkan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia. Menyikapi hal ini, Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menyatakan dalam melihat risiko sistem keuangan sistemik, KSSK selalu menggunakan landasan pada Undang-Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK).
Kontan / 23-01-2020 Hal. 11
Jaksa Sudah Menyita 1.400 Sertifikat Tanah
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi untuk memburu aset para tersangka. Salah satu aset yang sedang diburu adalah aset-aset tanah milik tersangka. Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah menjelaskan, 1.400 sertifikat sitaan itu untuk mengejar kerugian.
Kontan / 23-01-2020 Hal. 20
MI Jiwasraya Pasarkan Reksadana Tunggal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan suspensi atau pembatasan penjualan produk reksadana tertentu terhadap 37 Manajer Investasi (MI) pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat MI yang tersandung kasus Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, terdapat beberapa MI yang tersandung kasus Jiwasraya karena melakukan penerbitan reksa dana investor tunggal. Sejak tahun lalu, regulator telah melarang penerbitan reksadana investor tunggal. Menurut Hoesen, penerbitan reksa dana tersebut tidak sesuai dengan filosofi awal yang seharusnya milik investor publik.
Kontan / 23-01-2020 Hal. 20
Menkeu sebut Lembaga Penjamin Polis sedang digodok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) saat ini sedang digodok oleh tim Kementerian Keuangan menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air belakangan ini. Pembentukan LPP itu, kata dia, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga asuransi, LPP juga diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.
Antaranews.com / 22-01-2020
Dicecar DPR soal Jiwasraya-Asabri, Ini Jawaban Bos OJK
Komisi XI DPR RI menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu hari ini (22/1/2020) membahas evaluasi industri jasa keuangan. Ketika menyoroti kasus yang terjadi yakni gagal bayar Jiwasraya, DPR mempertanyakan efektivitas pengawasan OJK. Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pengawasan sudah ada regulasi, sementara di perbankan pun sudah dilakukan reformasi. Dia menjelaskan perlu adanya reformasi lembaga keuangan non-bank, mengingat termasuk lembaga keuangan tertutup, bukan terbuka layaknya perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Cnbcindonesia / 22-01-2020
Kisruh Jiwasraya, Pemerintah Kebut Lembaga Penjamin Polis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menggodok rancangan dasar hukum pembentukan lembaga penjamin polis. Kebijakan ini diambil sebagai buntut maraknya masalah di industri asuransi akhir-akhir ini. Salah satunya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bendahara negara mengatakan kebijakan ini juga diambil sebagai pelaksanaan atas amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Saat ini, Kemenkeu telah membentuk sebuah tim untuk mempercepat pembentukan lembaga.
Cnnindonesia.com / 22-01-2020
Imbas Jiwasraya, Sri Mulyani Susun Omnibus Law UU Asuransi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan mengubah sejumlah Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari aturan di bidang asuransi, bank, pasar modal, hingga pencegahan dan penanganan krisis. Kebijakan ini merupakan imbas dari maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bendahara negara mengatakan keputusan penyusunan omnibus law di sektor keuangan muncul dari hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite itu beranggotakan puncak pimpinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, kata Sri Mulyani, KSSK tengah membentuk tim untuk memetakan sejumlah aturan dan pasal-pasal yang perlu diubah, disempurnakan, dan disinkronkan satu sama lain. Kendati begitu, ia belum bisa memberi perkiraan kapan sekiranya rancangan omnibus law di sektor keuangan bisa rampung.
Cnnindonesia.com / 22-01-2020
Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Keputusan tersebut diambil setelah berbagai persoalan menjerat perusahaan asuransi pelat merah seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Sri Mulyani menyatakan pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pemerintah pun mempersiapkan pembentukan LPP. Salah satunya dengan mengkaji model Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, LPS memiliki model mirip dengan LPP yang rencananya dibentuk pemerintah.
Katadata.co.id / 22-01-2020
Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
Analisa Menkeu, keinginan mengalihkan fungsi seperti zaman sebelum adanya OJK karena muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu atas kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia memiliki kekurangan. Kata dia, ketimbang berdebat perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi.
Kontan.co.id / 22-01-2020
Industri Asuransi Masih Mencatat Pertumbuhan Positif
Kinerja industri asuransi secara umum sejak 2014 ternyata masih menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Pengajar Magister Manajemen Universitas Indonesia, Alberto Daniel Hanani, menilai kinerja industri asuransi sejak diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan banyak kemajuan terlihat dari pertumbuhannya tiap tahun.Data OJK menunjukkan pertumbuhan aset terus meningkat sejak 2014 dari Rp807,7 triliun menjadi Rp1.325,7 triliun di Desember 2019. Nilai investasi industri ini juga terus meningkat dari Rp648,3 triliun di 2014 menjadi Rp1.141,8 di tahun lalu. Sementara premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1 persen (yoy) menjadi Rp261,65 triliun. Premi asuransi jiwa berkembang sebesar Rp 169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi naik sebesar Rp91,79 triliun.
Medcom.id / 22-01-2020
OJK Pastikan Industri Asuransi Tetap Positif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja pertumbuhan industri keuangan non bank terutama asuransi masih tumbuh positif. Tercatat, sejak 2014 pertumbuhan aset industri asuransi mengalami peningkatan dari Rp 807,7 triliun menjadi Rp1.325,7 triliun pada Desember 2019. Menurut Pengajar Magister Manajemen Universitas Indonesia Alberto Daniel Hanani kinerja industri asuransi sejak diatur dan diawasi OJK sudah menunjukkan banyak kemajuan terlihat dari pertumbuhannya tiap tahun. Sebelumnya, OJK menyebut industri asuransi masih tumbuh positif di tengah isu santer yang menimpa Jiwasraya. Kendati demikian OJK berencana melakukan reformasi industri asuransi secara terus menerus agar menjadi lebih baik lagi.
Republika.co.id / 22-01-2020
DPR Mau Bubarkan OJK, Sri Mulyani: Kita Perbaiki Dulu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai rencana Anggota DPR ingin membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dipikir ulang. Kalaupun masih ada kekurangan, Menkeu menilai perlu dilakukan perbaikan mengenai penanganan stabilitas sektor keuangan. Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan menyempurnakan undang-undang terkait guna meningkatkan kinerja OJK dalam menangani industri keuangan.
Sindonews.com / 22-01-2020
DPR Usulkan Fungsi OJK Dikembalikan ke BI
Komisi XI DPR RI mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), karena menilai kinerja otoritas sudah tidak lagi efektif. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menjelaskan , ketidakefektifan kinerja lembaga pengawas industri keuangan itu dapat dilihat dari banyak permasalahan beberapa lembaga keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir.
Suaramerdeka.com / 22-01-2020
Ini 5 Fokus Panja yang Dibentuk Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Jiwasraya
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan didasari pada fokus terhadap sejumlah hal. Satu di antaranya yang menjadi fokus adalah terkait lima perusahaan jasa keuangan yang tengah menjadi sorotan. Selain Jiwasraya, ada empat perusahaan lainnya yang tengah dihadapkan pada masalah keuangan. Dito kemudian menambahkan bahwa tugas panja akan dilanjutkan ke Bank Muamalat.
Tribunnews.com / 22-01-2020
Ada Usulan OJK Dibubarkan, Ini Respons Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi adanya usulan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibubarkan, menyusul kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia hanya menjelaskan, selama ini Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK bekerja dalam forum Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Tribunnews.com / 22-01-2020
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
13.646 |
IHSG (per 22 Januari 2020) |
6.233,45 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Bisnis Indonesia, Harian Terbit, HE Neraca, Indopos, Investor Daily, Jawa Pos, Koran Jakarta, Koran Tempo, Kontan, Media Indonesia, Rakyat Merdeka, Republika, Antaranews.com, Cnbcindonesia.com, Cnnindonesia.com, Headtopics.com, Jawapos.com, Katadata.co.id, Kompas.com, Kontan.co.id, Kontenislam.com, Medcom.id, Memulai.id, Republika.co.id, Sindonews.com, Suaramerdeka.com, Tribunnews.com, Radarmalang.id, Vivanews.com, Voi.id
