AAJI Daily News - 27 September 2020
Kamis, 27 Agustus 2020
FM-CC-AAJI-06-001
HEADLINE NEWS
- OJK Mengatur Imbal Hasil Saving Plan
- Relaksasi PAYDI dari OJK Genjot Kinerja Pasar Keuangan
- OJK Periksa Grup Kresna
- Asuransi Jiwa Tetap Diminati Selama Pandemi Covid-19
- Ada yang Reaktif Covid-19, Sidang Jiwasraya Ditunda 2 Pekan
- Kisah Pilu Korban Gagal Bayar Asuransi
- Nasabah Wanaartha Life minta tunggakan klaim segera dibayar
- Buntut gagal bayar, investasi Kresna Life di grup Kresna bakal diselidiki OJK
- Porsi Investasi Kresna Life Melanggar Batas, OJK Menjatuhkan Sanksi
- Langkah-langkah Kemenkeu membereskan kasus Asabri dan Jiwasraya
- Korban Gagal Bayar Tagih Janji OJK
- Kisah Nasabah Asuransi Bumiputera Pontang-panting Cari Cara Biayai Sekolah Anak
- Nasabah Bumiputera Cerita Berulang Kali Dipingpong dari Kantor Cabang ke Pusat
- Ujian Mengadang Holding Pelat Merah
- OJK Perketat Persetujuan Produk Saving Plan
- Buntut kasus Jiwasraya, OJK segera perketat penjualan produk Saving Plan
TENTANG AAJI
OJK Mengatur Imbal Hasil Saving Plan
OJK bakal membatasi dan memperketat penjualan produk asuransi saving plan. Hal ini merupakan buntut kasus PT Asuransi Jiwasraya yang terbongkar akibat gagal bayarnya perusahaan ini membayar kewajiban JS Saving Plan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, proses persetujuan produk saving plan akan lebih ketat. OJK akan mengevaluasi pengajuan izin saving plan dengan mempertimbangkan hasil yang dijanjikan perusahaan asuransi kepada nasabahnya serta memantau penempatan portofolio investasi.
Kontan / 27-08-2020 Hal. 10
Relaksasi PAYDI dari OJK Genjot Kinerja Pasar Keuangan
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menilai upaya relaksasi kepada pelaku usaha PAYDI atau unit link untuk memasarkan secara digital merupakan langkah yang tepat dalam merespons pandemi. Terkait kebijakan relaksasi pemasaran PAYDI, ia berpendapat langkah ini positif guna memberikan stimulus pada pasar dan menggenjot untuk mitigasi penurunan premi asuransi, termasuk PAYDI.
Investing.com / 26-08-2020
INDUSTRI & ASURANSI
OJK Periksa Grup Kresna
OJK bakal terus mengembangkan pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Regulator juga akan memeriksa hingga masuk ke Grup Kresna. Untuk masuk ke tahap penyelidikan, OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Pembekuan tersebut merupakan konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kontan / 27-08-2020 Hal. 10
Asuransi Jiwa Tetap Diminati Selama Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian tak menyurutkan minat konsumen terhadap produk asuransi jiwa. hal itu terlihat dari kinerja PT Asuransi Simas Jiwa (ASJ) yang mampu mencatatkan kenaikan pendapatan premi 33% menjadi Rp9,67 triliun pada semester I 2020, dibandinkan Rp7,28 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. Direktur Utama PT Asuransi Simas Jiwa, IJ Soegeng Wibowo mengatakan, kenaikan premi tersebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah peserta sebesar 15% dari 179.000 orang menjadi 226.900 orang.
Suara Pembaruan / 27-08-2020 Hal. 7
Ada yang Reaktif Covid-19, Sidang Jiwasraya Ditunda 2 Pekan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memunda sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama dua pekan. Hal ini setelah adanya pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test. Oleh sebab itu, dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, Pengadilan akan menjalankan kerja dari rumah mulai 25 Agustus sampai 1 September 2020.
Cnbcindonesia.com / 26-08-2020
Kisah Pilu Korban Gagal Bayar Asuransi
Sejumlah korban asuransi gagal bayar seperti Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life, lalu korban penolakan pencairan polis Pan Pasific dan korban reksadana Minna Padi berkumpul di ruang rapat Komisi XI DPR RI untuk meminta penyelesaian kewajiban dari masing-masing perusahaan. Salah satunya seperti nasabah asuransi Pan Pacific Yurida yang sampai menangis di hadapan Komisi XI DPR RI gara-gara penolakan tak resmi ketika hendak mencairkan polis asuransi jiwa Pan Pacific.
Detik.com / 26-08-2020
Nasabah Wanaartha Life minta tunggakan klaim segera dibayar
Perwakilan nasabah berharap Wanaartha Life segera bayarkan tunggakan klaim ke nasabah. Sebab, mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak. Humas Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha Life Freddy Handojo Wibowo mengatakan, beberapa nasabah bahkan tidak punya dana untuk biaya berobat hingga menyekolahkan anak - anaknya. Freddy menyebut, nasabah kesulitan berkomunikasi dengan pihak manajemen Wanaartha Life. Padahal, mereka dinilai bertanggung jawab terhadap klaim nasabah.
Kontan.co.id / 26-08-2020
Buntut gagal bayar, investasi Kresna Life di grup Kresna bakal diselidiki OJK
OJK tengah menyelidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, untuk masuk ke tahap penyelidikan, OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dari OJK.
Kontan.co.id / 26-08-2020
Porsi Investasi Kresna Life Melanggar Batas, OJK Menjatuhkan Sanksi
OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pelanggaran terberat Kresna Life karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas. Oleh karena itu, OJK meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%. Asal tahu, batas aturan investasi di grup hanya sebesar 25%. Sementara kabarnya investasi Kresna Life di Kresna Group mencapai 75%.
Kontan.co.id / 26-08-2020
Langkah-langkah Kemenkeu membereskan kasus Asabri dan Jiwasraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, lewat UPSL ini, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang untuk program pensiun pada Asabri. Adapun, pemerintah juga akan melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria serta melakukan penyempurnaan kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat untuk mengungkapkan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Kontan.co.id / 26-08-2020
Korban Gagal Bayar Tagih Janji OJK
Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menuntut realisasi pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020. Ia mengharapkan ada kejelasan langkah dari OJK selaku regulator atas nasib dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Medcom.id / 26-08-2020
Kisah Nasabah Asuransi Bumiputera Pontang-panting Cari Cara Biayai Sekolah Anak
Tak sedikit kisah pilu diceritakan para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 yang menunggu klaim asuransinya cair sejak lama. Risa Pribadi, misalnya. Perempuan berusia 42 tahun ini kelimpungan ketika anaknya harus masuk sekolah menengah pertama (SMP). Tapi klaim asuransi Bumiputera yang seharusnya cair pada 2018 hingga kini tidak menemukan titik terang.
Tempo.co / 26-08-2020
Nasabah Bumiputera Cerita Berulang Kali Dipingpong dari Kantor Cabang ke Pusat
Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengakui kerap mendapat janji palsu untuk mendapat pengembalian uang sesudah kontrak selesai. Ketika mendatangi Kantor Cabang Bumiputera di daerah masing-masing, mereka diminta harus kembali berurusan dengan Kantor Pusat Bumiputera. Di sini, mereka menemukan jalan buntu. Oleh karena itu Idaman sangat berharap kedatangannya ke Komisi XI DPR dalam rapat dengar pendapat bersama OJK bisa mendapat penjelasan pelunasan klaim asuransi Bumiputera itu.
Tempo.co / 26-08-2020
Regulasi & Makro Ekonomi
Ujian Mengadang Holding Pelat Merah
Sebelum Jiwasraya masuk, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) memiliki pekerjaan rumah yang harus dibereskan terlebih dahulu yakni “mengasuh” kesehatan asuransi dan penjaminan eksisting yang telah bergabung ke dalamnya, salah satunya Jasindo. Termasuk juga Nusantara Life, entitas usaha hasil restrukturisasi Jiwasraya. Berdasarkan dokumen dalam BUKU II Nota Keuangan Berserta RAPBN 2021, penanaman modal akan dilakukan guna mempekuat ekosistem holding asuransi dan penjamin, serta ekosistem asuransi dan penjaminan nasional.
Bisnis Indonesia / 27-08-2020 Hal. 10
OJK Perketat Persetujuan Produk Saving Plan
OJK memperketat persetujuan produk asuransi berbalut investasi saving plan, karena melihat sejumlah penyelenggara yang bermasalah akibat pemasaran produk tersebut. OJK juga akan mengevaluasi produk-produk saving plan yang sudah dipasarkan perusahaan asuransi jiwa. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A, OJK Ahmad Nasrullah menilai, pengaturan produk asuransi saving plan sudah baik. Namun ada dua hal yang menjadi permasalahan mengenai produk itu. Meski begitu, pihaknya kini lebih selektif dan memperketat untuk memberi izin pemasaran produk saving plan.
Investor Daily / 27-08-2020 Hal. 23
Buntut kasus Jiwasraya, OJK segera perketat penjualan produk Saving Plan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperketat penjualan produk saving plan di industri asuransi jiwa. Hal ini untuk mengantisipasi kasus gagal bayar serupa seperti di Jiwasraya. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyebut, pengaturan penjualan produk saving plan sebenarnya sudah cukup.
Kontan.co.id / 26-08-2020
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.678 |
IHSG (per 24 Februari 2020) |
5.340,33 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media: Bisnis Indonesia, Investor Daily, Kontan, Suara Pembaruan, Cnbcindonesia.com, Detik.com, Investing.com, Kontan.co.id, Medcom.id, Tempo.co.
