AAJI Daily News - 7 April 2020
Selasa, 7 April 2020
HEADLINE NEWS
- Penundaan Polis Tak Wajib
- OJK; Debitor Jangan Aji Mumpung
- AAJI: Penundaan Pembayaran Premi Tidak Wajib
- Industri Kaji Pelonggaran Pembayaran Kepada Nasabah
- Kena Dampak Covid 19, AAJI Minta Diizinkan Jual PAYDI Secara Online
- AAJI Minta OJK Relaksasi Kewajiban Tanda Tangan Basah Jadi Digital
- AAJI: Penundaan pembayaran premi diserahkan ke perusahaan asuransi
- AAJI minta OJK relaksasi tanda tangan digital antisipasi COVID-19
- AAJI sebut penundaan pembayaran premi dampak COVID-19 tidak wajib
- AAJI: Pemasaran Digital Unit Link Penuhi Kebutuhan Asuransi di tengah Corona
- Debitur Masih Kuat Bayar Angsuran Jangan Ajukan Relaksasi
- AAJI Minta OJK Beri Perusahaan Asuransi Menghapus Tanda tangan Manual
- AAJI Minta OJK Izinkan Penjualan Produk Asuransi- Investasi (PAYDI)
- AAJI: Bukan Wajib, Penundaan Pembayaraan Premi Tergantung Kebijakan Perusahaan Asuransi
- AAJI Pastikan Penundaan Pembayaran Premi Dampak Covid-19 Tidak Wajib
- AAJI Minta OJK Bolehkan Tanda Tangan Digital Antisipasi Corona
- Pesan OJK, Debitur Masih Kuat Bayar Angsuran Jangan Ajukan Relaksasi
- AAJI Minta OJK Relaksasi Tanda Tangan Digital Antisipasi Covid-19
- AAJI Minta OJK Restui Penjualan Produk Asuransi Investasi
- Cara AAJI Seimbangkan Ekosistem Industri Asuransi
- Perusahaan Asuransi Jiwa Dinilai Tak Wajib Tangguhkan Pembayaran Premi Imbas Corona
- AAJI Minta OJK Hapus Kewajiban Tanda Tangan Basah
- Patuhi OJK, AAJI Relaksasi Kebijakan
- Relaksasi Asuransi Imbas Corona, Asosiasi: Tak Wajib
- Tanggapan AAJI pada Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Covid-19
- Corona, AAJI Minta Anggotanya Pasarkan Produk Tanpa Perlu Tatap Muka
- Ada Pandemi Corona, AAJI Minta OJK Bolehkan Anggota Jualan Polis Tanpa Tatap Muka
- AAJI Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK
- AAJI Minta OJK Hapus Kewajiban Tanda Tangan Basah Jadi Digital
- Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi
- Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi
- Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi
- Nasib Nasabah Saving Plan
- Premi dan Laba MSIG Turun
- Jiwasraya Lagi
TENTANG AAJI
Penundaan Polis Tak Wajib
Salah satu kebijakan relaksasi di industri asuransi adalah penundaan pembayaran polis selama empat bulan. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban, tapi pilihan dari masing-masing asuransi.
Kontan / 06-04-2020 Hal. 10
OJK; Debitor Jangan Aji Mumpung
AAJI menyambut baik kebijakan keringan pembayaran premi oleh OJK di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat imbauan, bukan kewajiban. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut bahwa dasar kebijakan itu adalah meringankan beban perusahaan asuransi dan pemegang premi.
Jawa Pos / 06-04-2020 Hal. 3
AAJI: Penundaan Pembayaran Premi Tidak Wajib
AAJI menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan, baik nasabah perorangan, ritel atau korporasi sebagai dampak dari COVID-19.
HE Neraca / 07-04-2020 Hal. 5
Industri Kaji Pelonggaran Pembayaran Kepada Nasabah
AAJI tengah mengkaji mekanisme relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Hal itu merujuk pada kebijakan OJK yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan pemberian relaksasi itu bersifat tidak wajib, melainkan merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa.
Koran Tempo / 07-04-2020 Hal. 23
Kena Dampak Covid 19, AAJI Minta Diizinkan Jual PAYDI Secara Online
AAJI meminta OJK untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online di tengah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia. AAJI menyebut penjualan PAYDI yang mengharuskan pertemuan tatap muka antar tenaga pemasar dan calon nasabah dapat diganti dengan penggunaan teknologi digital.
Neraca.co.id / 04-04-2020
AAJI Minta OJK Relaksasi Kewajiban Tanda Tangan Basah Jadi Digital
AAJI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan Asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Akurat.co / 06-04-2020
AAJI: Penundaan pembayaran premi diserahkan ke perusahaan asuransi
AAJI menyatakan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan baik nasabah perorangan, ritel, atau korporasi sebagai dampak dari Covid-19. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan penundaan pembayaran premi itu merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Alinea.id / 06-04-2020
AAJI minta OJK relaksasi tanda tangan digital antisipasi COVID-19
AAJI meminta OJK memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Selain terkait tanda tangan, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menambahkan AAJI juga meminta OJK memberikan relaksasi terkait penjualan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal unit link menggunakan teknologi.
Antaranews.com / 06-04-2020
AAJI sebut penundaan pembayaran premi dampak COVID-19 tidak wajib
AAJI menyatakan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan baik nasabah perorangan, ritel, atau korporasi sebagai dampak dari Covid-19. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan penundaan pembayaran premi itu merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Antaranews.com / 06-04-2020
AAJI: Pemasaran Digital Unit Link Penuhi Kebutuhan Asuransi di tengah Corona
AAJI menilai bahwa permintaan keringanan pemasaran produk unit link dapat menjembatani peningkatan kebutuhan asuransi di tengah pandemi virus corona. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan relaksasi penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link agar dapat dilakukan menggunakan fasilitas elektronik.
Bisnis.com / 06-04-2020
Debitur Masih Kuat Bayar Angsuran Jangan Ajukan Relaksasi
AAJI menyambut baik kebijakan keringanan pembayaran premi oleh OJK di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat imbauan, bukan kewajiban. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi selama empat bulan menjadi wajib bila perusahaan mengakui tagihan premi sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. Itu berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.
Fajar.co.id / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Beri Perusahaan Asuransi Menghapus Tanda tangan Manual
AAJI meminta OJK memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Galamedianews.com / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Izinkan Penjualan Produk Asuransi- Investasi (PAYDI)
AAJI meminta OJK untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tamopubolon, menyebut PAYDI yang memanfaatkan teknologi dalam penjualannya dapat menekan jumlah nasabah yang bertemu secara langsung di tengah meluasnya wabah virus corona (covid-19) di Indonesia.
Goodmoney.id / 06-04-2020
AAJI: Bukan Wajib, Penundaan Pembayaraan Premi Tergantung Kebijakan Perusahaan Asuransi
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyebutkan penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama empat bulan, baik untuk nasabah perorangan, ritel, atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
Goodmoney.id / 06-04-2020
AAJI Pastikan Penundaan Pembayaran Premi Dampak Covid-19 Tidak Wajib
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan baik nasabah perorangan, ritel atau korporasi. Hal ini berlaku meski ada dampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Inews.id / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Bolehkan Tanda Tangan Digital Antisipasi Corona
AAJI meminta OJK memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Ivoox.id / 06-04-2020
Pesan OJK, Debitur Masih Kuat Bayar Angsuran Jangan Ajukan Relaksasi
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan jika relaksasi penundaan pembayaran premi selama empat bulan menjadi wajib bila perusahaan mengakui tagihan premi sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. Itu berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.
Jawapos.com / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Relaksasi Tanda Tangan Digital Antisipasi Covid-19
AAJI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan Asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Klikampera.com / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Restui Penjualan Produk Asuransi Investasi
AAJI meminta OJK untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online di tengah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.
AAJI menyebut penjualan PAYDI yang mengharuskan pertemuan tatap muka antar tenaga pemasar dan calon nasabah dapat diganti dengan penggunaan teknologi digital.
Liputanmakassar.com / 06-04-2020
Cara AAJI Seimbangkan Ekosistem Industri Asuransi
Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang besar terhadap jalannya roda perekonomian, terutama kepada masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian. Menyikapi kebijakan yang terlampir dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan pandangannya agar kebijakan ini berdampak baik dari sisi nasabah dan perusahaan asuransi. Dari kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK, AAJI kemudian menyimpulkan adanya relaksasi kebijakan
Marketeers.com / 06-04-2020
Perusahaan Asuransi Jiwa Dinilai Tak Wajib Tangguhkan Pembayaran Premi Imbas Corona
AAJI menyebut perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan. Baik untuk nasabah perorangan, ritel atau korporasi sebagai dampak dari virus corona atau COVID-19. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Merdeka.com / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Hapus Kewajiban Tanda Tangan Basah
AAJI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Sinarharapan.id / 06-04-2020
Patuhi OJK, AAJI Relaksasi Kebijakan
AAJI memandang kebijakan countrycyclical untuk industri asuransi dikeluarkan oleh OJK untuk memberikan beberapa relaksasi kebijakan seperti perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
Swa.co.id / 06-04-2020
Relaksasi Asuransi Imbas Corona, Asosiasi: Tak Wajib
AAJI menyambut baik kebijakan relaksasi penundaan pembayaran premi dari OJK mengenai countercyclical imbas virus corona atau Covid-19. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan kebijakan menunda pembayaran premi nasabah untuk perorangan, ritel, dan korporasi yang jatuh tempo kurang dari empat bulan. Apalagi kebijakan pembayaran premi menjadi hak masing-masing perusahaan.
Tagar.id / 06-04-2020
Tanggapan AAJI pada Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Covid-19
AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical OJK untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19. AAJI berpandangan bahwa kebijakan countercyclical memberi relaksasi kebijakan, seperti perpanjangan batas waktu laporan berkala perusahaan pada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi, serta relaksasi perhitungan solvabilitas perusahaan.
Tempo.co / 06-04-2020
Corona, AAJI Minta Anggotanya Pasarkan Produk Tanpa Perlu Tatap Muka
AAJI meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualan. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam memutus mata rantai Covid-19.
Tribunnews.com / 06-04-2020
Ada Pandemi Corona, AAJI Minta OJK Bolehkan Anggota Jualan Polis Tanpa Tatap Muka
AAJI meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualan. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam memutus mata rantai Covid-19.
Tribunnews.com / 06-04-2020
AAJI Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK
AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Wartaekonomi.co.id / 06-04-2020
AAJI Minta OJK Hapus Kewajiban Tanda Tangan Basah Jadi Digital
AAJI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Moneter.id / 06-04-2020
Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi
AAJI tengah mengkaji mekanisme relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Hal itu merujuk pada kebijakan OJK yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan pemberian relaksasi itu bersifat tidak wajib, melainkan merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa.
Headtopics.com / 07-04-2020
Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi
AAJI tengah mengkaji mekanisme relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Hal itu merujuk pada kebijakan OJK yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan pemberian relaksasi itu bersifat tidak wajib, melainkan merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa.
Teras.id / 07-04-2020
Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi
AAJI tengah mengkaji mekanisme relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Hal itu merujuk pada kebijakan OJK yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan pemberian relaksasi itu bersifat tidak wajib, melainkan merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa.
Tempo.co / 07-04-2020
INDUSTRI & ASURANSI
Nasib Nasabah Saving Plan
Pemegang polis saving plan Asuransi Jiwasraya akan kembali mendatangi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, untuk menagih janji pembayaran polis mereka. Padahal Kementerian BUMN berjanji akan melunasi polis jatuh tempo secara bertahap mulai Maret 2020 baik polis tradisional maupun saving plan. Namun ssayang, hingga kini mereka belum dibayar.
Kontan / 04-04-2020 Hal. 9
Premi dan Laba MSIG Turun
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk mengalami tekanan bisnis di tahun lalu. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Senin (6/4), MSIG mencatatkan laba tahun berjalan senilai Rp 286,68 miliar pada 2019. Nilai itu turun 16,31% secara tahunan dari pencapaian 2018 senilai Rp 342,53 miliar lantaran pendapatan premi sepanjang tahun lalu hanya Rp 3,56riliun.
Kontan / 07-04-2020 Hal. 10
Jiwasraya Lagi
Mulai hari Senin kemarin (6/4), sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian bakal mendatangi Kejaksaan Agung. Kehadiran para manajer investasi tersebut di Kejagung masih terkait dengan proses penanganan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Kontan / 07-04-2020 Hal. 15
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
16.413 |
IHSG (per 6 April 2020) |
4.811,82 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media: HE Neraca, Jawa Pos, Koran Tempo, Kontan, Akurat.co, Alinea.id, Antaranews.com, Bisnis.com, Fajar.co.id, Galamedianews.com, Goodmoney.id, Headtopics.com, Inews.id, Ivoox.id, Jawapos.com, Klikampera.com, Liputanmakassar.com, Marketeers.com, Merdeka.com, Moneter.id, Neraca.co.id, Sinarharapan.id, Swa.co.id, Tagar.id, Tempo.co, Teras.id, Tribunnews.com, Wartaekonomi.co.id.
