AAJI Daily News - 28 Desember 2020
Senin, 28 Desember 2020
FM-CC-AAJI-06-001
HEADLINE NEWS
- Jiwasraya Tak Jamin Pengendala Dana Nasabah Tolak Restrukturisasi
- OJK Tidak Pernah Ajukan PKPU Kresna Life
- Jiwasraya Percepat Restrukturisasi Polis
- Sejak 2018, Jiwasraya Telah Bayar Bunga Roll Over Rp 3,92 Triliun
- Jiwasraya Memaksa Nasabah Ikut Restrukturisasi
- Nasabah Kresna Harus Daftar Utang
- Jiwasraya Sudah Memakai Dana Penjualan Citos
- Percepatan Program Restrukturisasi
- Jiwasraya Beberkan Nasib Nasabah yang Tolak Restrukturisasi
- OJK Pastikan Tak Pernah Ajukan PKPU Asuransi Jiwa Kresna
- Jadi #Tenang Kemana Aja, Traveloka-Astra Life Hadirkan Asuransi Jiwa dan Kesehatan Terjangkau
- Bhinneka Life Raih Sertifikat Indeks Keamanan Informasi dari BSSN
- OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna
- Target beroperasi Januari 2021, IFG Life masih tunggu restu OJK
- PKPU Dinilai Lebih Untungkan Pemegang Polis Kresna Life
- Sejak 2018, Jiwasraya Telah Bayar Bunga Roll Over Rp 3,92 Triliun
- Berstatus PKPU, Kresna Life minta nasabah segera kirim tagihan piutang
INDUSTRI & ASURANSI
Jiwasraya Tak Jamin Pengendala Dana Nasabah Tolak Restrukturisasi
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang Mahelan Prabantarikso menjelaskan jika ada nasabah yang tidak setuju atau tidak merespon resrtukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih. Mahelan menjelaskan, dalam menawarkan resrtukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi. Ia menambahkan, setelah proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang tidak bersih tadi.
Harian Terbit / 24-12-2020 Hal. 10
OJK Tidak Pernah Ajukan PKPU Kresna Life
OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak mana pun untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap Kresna Life. Sebaliknya, pihaknya mengaku menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU. Mengenai persoalan tersebut, OJK telah mengundang Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi itu.
Koran Jakarta / 24-12-2020 Hal. 5
Jiwasraya Percepat Restrukturisasi Polis
Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan manajemen segera mempercepat pelaksanaan Program Resrtukturisasi Polis Jiwasraya menyusul tingginya antusiasme pemegang polis yang berminat mengikuti program restrukturisasi polis tersebut. Manajemen juga akan menjelaskan produk-produk teranyar Jiwasraya yang bakal ditawarkan untuk menggantikan produk-produk lama yang dimiliki pemegang polis Jiwasraya. Setelah diresrtukturisasi, polis-polis dari produk baru tadi akan dipindahkan bertahap ke IFG Life.
Warta Kota / 26-12-2020 Hal. 6
Sejak 2018, Jiwasraya Telah Bayar Bunga Roll Over Rp 3,92 Triliun
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membayarkan bunga perpanjangan kontrak (roll over) polis mencapai Rp 3,92 triliun sejak 2018 sampai saat ini. Selain melakukan optimalisasi aset dan sumber dana lain untuk memastikan keberlangsungan Jiwasraya, perseroan juga merombak struktur bisnis, tata kelola, dan sistem. Direktur Keuangan Jiwasraya Farid A Nasution memaparkan, manajemen baru perseroan mendapat tugas untuk menata aset dan melakukan restrukturisasi proses bisnis sampai pertolongan bagi Jiwasraya.
Investor Daily / 28-12-2020 Hal. 23
Jiwasraya Memaksa Nasabah Ikut Restrukturisasi
PT Asuransi Jiwasraya memastikan, proses resrtukturisasi polis nasabah terus berjalan, meski ada penolakan dari nasabah. Pada tahap pertama, nasabah dari korporasi ikut resrtukturisasi. Pada tahap selanjutnya, Jiwasraya akan mencoba merangkul nasabah ritel. Angger P. Yuwono, Ketua Tim Percepatan Resrtukturisasi Jiwasraya menyebutkan manajemen melakukan sosialisasi terkait skema indikatif melalui surat resmi ke seluruh pemegang polis. Manajemen asuransi BUMN tersebut mejelaskan, jika nasabah menolak restrukturisasi akan ada ancaman besar yang mereka hadapi.
Kontan / 28-12-2020 Hal. 1
Nasabah Kresna Harus Daftar Utang
Setelah ditetapkan menjadi berstatus PKPU, Kresna Life meminta pemegang polis agar mengirimkan tagihan piutang. Langkah ini agar tagihan nasabah masuk daftar utang Kresna Life. Salinan dan copy perjanjian itu bagi pemegang polis yang menandatangani dan menerima salinan perjanjian kesepakatan bersama (PKB). Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyebut, batas akhir penerimaan dokumen tersebut ke tim pengurus PKPU yakni 30 Desember 2020. Diharapkan nasabah dapat menyampaikan dokumen sebelum batas waktu.
Kontan / 28-12-2020 Hal. 10
Jiwasraya Sudah Memakai Dana Penjualan Citos
Kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya kian tertekan. Hingga November 2020, mencatatkan ekuitas minus Rp38,6 triliun yang berarti nilai liabilitas jauh lebih besar dari aset. Dengan kondisi tersebut, Jiwasraya masih mengandalkan sejumlah dana untuk bertahan hingga polis dialihkan ke IFG Life tahun depan. Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Farid Azhar Nasution menyebut, sumber dana untuk operasional dari bunga surat utang. Selanjutnya dari penjualan Citos di Jakarta Selatan senilai Rp2,2 triliun.
Kontan / 28-12-2020 Hal. 10
Percepatan Program Restrukturisasi
Menyusul tingginya antusiasme para pemegang polis, manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan mempercepat pelaksanaan program resrtukturisasi polis Jiwasraya. Tahap kedua, Jiwasraya mulai mengirimkan surat resmi secara bertahap kepada seluruh pemegang polis yang berisi skema indikatif dan produk.
Kontan / 28-12-2020 Hal. 10
Jiwasraya Beberkan Nasib Nasabah yang Tolak Restrukturisasi
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang R. Mahelan Prabantarikso menyadari jika dalam proses restrukturisasi nantinya akan ada 3 tipe nasabah. Pertama, nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis. Kedua, nasabah yang menolak restrukturisasi polis. Ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan meskipun sudah mendapatkan penjelasan mengenai skema restrukturisasi polis. Apabila nasabah polis semacam ini, maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK.
Cnnindonesia.com / 23-12-2020
OJK Pastikan Tak Pernah Ajukan PKPU Asuransi Jiwa Kresna
OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Asuransi Jiwa Kresna. Direksi PT AJK menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan Pengadilan Niaga yang menetapkan bahwa PT AJK berada dalam status PKPU. Sebab, pihak PT AJK mengaku manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Liputan6.com / 23-12-2020
Jadi #Tenang Kemana Aja, Traveloka-Astra Life Hadirkan Asuransi Jiwa dan Kesehatan Terjangkau
Astra Life bersama Traveloka Protect menghadirkan produk perlindungan lengkap jiwa dan kesehatan yang terjangkau di aplikasi Traveloka. Sinergi ini menyatukan konsep Love Life melalui perlindungan jiwa yang diusung Astra Life dengan Life experience yang ditawarkan oleh Traveloka. Poduk asuransi yang ditawarkan adalah paket asuransi jiwa dengan manfaat perlindungan atas risiko meninggal dunia karena sebab apapun ataupun kecelakaan, dengan premi mulai Rp.70.000,- dengan masa perlindungan 6 bulan atau satu tahun dengan nilai perlindungan mencapai Rp500 juta.
Wartaekonomi.co.id / 23-12-2020
Bhinneka Life Raih Sertifikat Indeks Keamanan Informasi dari BSSN
PT Bhinneka Life Indonesia (Bhinneka Life) meraih sertifikat Indeks Keamanan Informasi (KAMI) dari BSSN setelah melalui serangkaian proses assessment periode Oktober hingga November 2020. Direktur utama Bhinneka Life Wiroyo Karsono menyatakan bahwa dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis proses perusahaan, Bhinneka Life berkomitmen untuk selalu menerapkan tatanan perusahaan yang baik berdasarkan nilai korporasi sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga ketentuan yang berlaku khususnya dari POJK, PP, ISO dan juga Indeks KAMI.
Bisnis.com / 24-12-2020
OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna
OJK menegaskan tidak pernah menyetujui pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, regulator pun tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan. Adapun putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H Associates terhadap Asuransi Jiwa Kresna. Namun, OJK menghormati putusan pengadilan terkait PKPU tersebut.
Kompas.com / 24-12-2020
Target beroperasi Januari 2021, IFG Life masih tunggu restu OJK
IFG masih menanti izin dari OJK untuk pendirian IFG Life yang ditargetkan dapat beroperasi pada Januari 2021. Rencananya, IFG Life akan menyediakan layanan, produk perlindungan jiwa dan kesehatan yang lengkap serta komprehensif berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. IFG Life juga menyediakan produk asuransi dan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen yang dilengkapi dengan pelayanan prima sebagai salah satu faktor utama dalam operasional perusahaan.
Kontan.co.id / 25-12-2020
PKPU Dinilai Lebih Untungkan Pemegang Polis Kresna Life
Kuasa hukum nasabah penggugat PKPU Kresna Life Benny Wullur menilai langkah hukum yang dilakukan kliennya akan menguntungkan para pemegang polis. Di samping itu, proses PKPU juga memberikan kepastian hukum lebih besar atas pembayaran polis kepada nasabah ketimbang hanya PKB. Belum lagi, dalam PKB yang ditawarkan Kresna terdapat klausul yang menyatakan nasabah sepakat untuk mengakhiri polis jika skema penyelesaian polis PIK dan K-LITA disetujui. Artinya Kresna tak lagi punya kewajiban membayar klaim atas polis atau hak investasi nasabah.
Cnnindonesia.com / 26-12-2020
Sejak 2018, Jiwasraya Telah Bayar Bunga Roll Over Rp 3,92 Triliun
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membayarkan bunga perpanjangan kontrak (roll over) polis mencapai Rp 3,92 triliun sejak 2018 sampai saat ini. Selain melakukan optimalisasi aset dan sumber dana lain untuk memastikan keberlangsungan Jiwasraya, perseroan juga merombak struktur bisnis, tata kelola, dan sistem. Direktur Keuangan Jiwasraya Farid A Nasution memaparkan, manajemen baru perseroan mendapat tugas untuk menata aset dan melakukan restrukturisasi proses bisnis sampai pertolongan bagi Jiwasraya.
Investor.id / 27-12-2020
Berstatus PKPU, Kresna Life minta nasabah segera kirim tagihan piutang
Setelah ditetapkan berstatus PKPU, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta pemegang polis untuk mengirimkan tagihan piutang berupa salinan atau copy perjanjian Kesepakata Bersama (PKB). Batas akhir penerimaan dokumen tersebut ke tim pengurus PKPU yakni 30 Desember 2020. Diharapkan nasabah damat menyampaikan dokumen sebelum batas waktu. Sementara itu, sejumlah nasabah menolak penetapan PKPU tersebut. Salah satunya, adalah Santy yang mempertanyakan dasar hukum kenapa PKPU itu diterima oleh majelis hakim, padahal tidak mendapatkan restu dari OJK.
Kontan.co.id / 27-12-2020
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.200 |
IHSG (per 23 Desember 2020) |
6.008,71 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Harian Terbit, Koran Jakarta, Kontan, Investor Daily, Warta Kota, Bisnis.com, Cnnindonesia.com, Kompas.com, Kontan.co.id, Liputan6.com, Investor.id, Wartaekonomi.co.id.
