AAJI Daily News - 26 November 2020
Kamis, 26 November 2020FM-CC-AAJI-06-001
HEADLINE NEWS
- Rugikan Industri Asuransi, AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax
- AAUI & AAJI Harap Kinerja Asuransi Balik Ke Pra-Covid di 2021
- AAJI Minta Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Asuransi di Medsos
- AAJI Minta Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax Rugikan Industri Asuransi
- Capai satu dekade, MNC Life terus lakukan transformasi digital
- Dana Nasabah Hilang Rp50 Miliar, Kresna Life kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Kasus Gagal Bayar
- Kejagung Periksa OJK, Usut Jual Beli Jiwasraya di Lantai Bursa
- Diduga Gagal Bayar, Kresna Life Kembali Dipolisikan Nasabahnya
- Berikan Ketenangan di Masa Pandemi Covid-19, Danamon-Manulife Keluarkan PPME
- Kejagung Periksa OJK Terkait Jiwasraya
- Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Industri Keuangan
- Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi
TENTANG AAJI
Rugikan Industri Asuransi, AAJI Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax
AAJI mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan hoax tentang asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh UU. Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.
Matain.com / 24-11-2020
AAUI & AAJI Harap Kinerja Asuransi Balik Ke Pra-Covid di 2021
Direktur Eksekutif AAUI, Dody Dalimunthe memproyeksi pertumbuhan industri asuransi umum pada 2020 tidak akan sebagus periode 2019, mengingat belum jelasnya akhir dari pandemi covid-19 dan hingga akhir tahun diprediksi masih akan tumbuh negatif. Sementara pada 2021 mendatang industri berpeluang akan membaik ditopang optimisme terhadap akhir pandemi dan peningkatan ekonomi. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu juga berharap kinerja asuransi jiwa pada 2021 bisa kembali ke level pra-covid didorong optimisme pada vaksin dan Omnibus Law.
Cnbcindonesia.com / 25-11-2020
AAJI Minta Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Asuransi di Medsos
AAJI meminta polisi menindak tegas para pelaku penyebar hoaks, sebab kabar bohong banyak ditemukan di bidang usaha asuransi. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh UU. Dia menegaskan, masyarakat tak perku khawatir karena perusahaan asuransi memiliki aturan yang diterbitkan langsung oleh OJK. Menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU ITE, Togar meminta nasabah menyampaikan keluhan secara langsung ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis.
Liputan6.com / 25-11-2020
AAJI Minta Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax Rugikan Industri Asuransi
AAJI mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan hoax tentang asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh UU. Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya.
Rakyatsulsel.co / 25-11-2020
INDUSTRI & ASURANSI
Capai satu dekade, MNC Life terus lakukan transformasi digital
PT MNC Life Assurance (MNC Life) terus melakukan transformasi digital seiring perjalanan perseroan yang telah mencapai satu dekade di industri asuransi Tanah Air. Direktur Utama MNC Life Lilis Samsudin menuturkan pihaknya terus meningkatkan berbagai inovasi terutama dalam transformasi digital dengan menghadirkan Hario Apps sebagai aplikasi asuransi online, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin serba simpel.
Antaranews.com / 25-11-2020
Dana Nasabah Hilang Rp50 Miliar, Kresna Life kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mewakili nasabah, Advokat Surya La Ode, S.H. dalam keterangannya mengatakan laporan sudah terdaftar dengan LP Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Tanggal 25 Nopember 2020. Surya juga menjelaskan bahwa pada laporan kali ini kerugian yang dialami nasabah Kresna Life terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp50 miliar yang tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang nasabah. Menurut Surya, AJK harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat apapun karena sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah.
Antvklik.com / 25-11-2020
Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Kasus Gagal Bayar
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pemerintah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan skandal kasus gagal bayar di industri keuangan. Permasalahan kasus gagal bayar di industri keuangan sudah sangat sistemik dan perlu pembenahan hingga ke akarnya. Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, tim khusus ini nantinya bisa dibuat menjadi terpadu. Sehingga, tim itu tidak hanya menangani aspek pidana saja, melainkan juga mengurusi masalah kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar tersebut.
Medcom.id / 25-11-2020
Kejagung Periksa OJK, Usut Jual Beli Jiwasraya di Lantai Bursa
Kejagung RI kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, keterangan keempat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Serta kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di BEI.
Merdeka.com / 25-11-2020
Diduga Gagal Bayar, Kresna Life Kembali Dipolisikan Nasabahnya
Pemilik atau pengurus organisasi perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kembali dilaporkan para nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/11). Sebab, nasabah-nasabah ini mengaku mengalami gagal bayar sekitar Rp 50 miliar. Menurut pengacara para nasabah, La Ode Surya Alirman, AJK harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat. Sebab, kata dia, mereka sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji-janji manis kepada para nasabah.
Nusantaratv.com / 25-11-2020
Berikan Ketenangan di Masa Pandemi Covid-19, Danamon-Manulife Keluarkan PPME
Untuk memberikan ketenangan atas kekhawatiran masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Bank Danamon-Manulife Indonesia secara khusus membuat prodak asuransi kesehatan yang terjangkau untuk keluarga Indonesia yaitu Proteksi Prima Medika (PPME). Produk ini dirancang untuk memberikan ketenangan atas kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap Covid-19. Selain itu, asuransi ini juga dapat melindungi dari risiko finansial dalam membiayai perawatan kesehatan di Indonesia, sehingga nasabah dapat tetap fokus dan pegang kendali untuk meraih tujuan finansial mereka.
Pikiran-rakyat.com / 25-11-2020
Kejagung Periksa OJK Terkait Jiwasraya
Kejagung RI kembali memeriksa saksi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, keterangan keempat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Serta kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di BEI.
Renews.com / 25-11-2020
Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Industri Keuangan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ikut menyoroti banyaknya kasus gagal bayar sektor industri keuangan. Adapun salah satu faktor penyebab maraknya kasus gagal bayar industri keuangan yakni pengawasan yang lemah. Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, penyelesaian permasalahan gagal bayar industri keuangan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Menurut dia diperlukan lembaga lain untuk melakukan pembenahan hingga ke akar karena masalahnya multidimensi.
Republika.co.id / 25-11-2020
Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi
Kedua kalinya para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna yang diwakili oleh Advokat Surya La Ode, melaporkan pemilik dan pengurus perusahaan Kresna Life ke pihak kepolisian, Rabu (25/11). Surya menjelaskan pada laporan kali ini pihaknya melaporkan kerugian yang dialami nasabah Kresna Life terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp50 Miliar yang tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang nasabah. Menurutnya, Kresna Life harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat apapun karena sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah.
Wartaekonomi.co.id / 25-11-2020
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.760 |
IHSG (per 25 November 2020) |
5.882,26 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Matain.com, Cnbcindonesia.com, Liputan6.com, Rakyatsulsel.co, Antaranews.com, Antvklik.com, Medcom.id, <erdeka.com, Nusanataratv.com, Pikiran-rakyat.com, Reqnews.com, Republika.co.id, Wartaekonomi.co.id.
